Bulat, Kades Sumsel Satu Suara
*Setuju Perpanjangan Jabatan, dari 6 Tahun jadi 9 Tahun
*Pengamat : Terlalu Lama
SUMSEL – Para kepala desa (Kades) di Sumsel punya keinginan sama dengan rekan sejawat mereka yang gelar aksi ke DPR RI, beberapa hari lalu. Berharap ada perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun jadi 9 tahun.
Baca juga : Dibanding Desa, Jumlah Pengangguran di Kota Ternyata Lebih TinggiAspirasi itu telah didengar dan diterima para senator di Senayan. Usulan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) untuk merevisi UU Desa No 6/2014 itu akan dibahas dalam Prolegnas, April nanti.
Kades Biaro Lama, Kabupaten Muratara, Yusuf Alfian mengungkapkan, secara pribadi dia sangat setuju jika adanya perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun. Menurutnya ada beberapa keuntungan strategis jika masa jabatan diperpanjang.
“Kami jadi bisa menuntaskan program dan visi misi pembangunan desa dalam jangka waktu panjang,” ungkapnya, kemarin. Kemudian, meminimaliir adanya konflik saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Baca juga : 10 Rekomendasi Desa Wisata Favorit di Sumsel
"Dengan begitu, kami Kades se-Muratara pastinya setuju jika usulan itu dikabulkan. Jadi dapat memaksimalkan peranan dan kinerja kami dalam mewujudkan visi dan misi membangun desa," ucapnya.
Dengan masa jabatan yang seperti sekarang, sering kali program pembangunan masyarakat desa terhenti di tengah jalan. Saat berganti Kades baru, digantikan dengan program lain. " Jadi tidak pernah selesai kalau masa jabatan singkat," tuturnya.
Terpisah, Ketua Forum Kades Kabupaten Muara Enim, Maman Bagus Purba yang juga Kades Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL) menilai, masa bakti 9 tahun itu sudah maksimal dan ideal. Baca juga : Bawa KTP, Batasi 2 Tabung
"Karena menurut perhitungan, tiga tahun pertama itu kades baru belajar atau penyesuaian. Tiga tahun kedua merealisasikan janji politiknya. Nah, kalau habis, belum bisa menuntaskan kerja kita, Karena itu, perlu tiga tahun untuk menyelesaikan semua program dan pembangunan," ujarnya.
Secara pribadi, dia tidak mempermasalahkan apakah masa bakti 9 tahun itu hanya untuk satu periode atau lebih. "Yang terpenting, di masa itu kinerja kita bias maksimal dan program yang direncanakan berjalan baik," bebernya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim, Rusdi Hairullah mengatakan, usulan perpanjangan masa bakti Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun tidaklah menjadi masalah. "Selama ada aturan yang mengatur hal tersebut, sah-sah saja," jelasnya. Baca juga : Sulit Bangkit karena Duit
Kata dia, bila nanti dalam 9 tahun Kades bisa memaksimalkan kerja dan membawa banyak manfaat bagi warga desa, itu artinya perpanjangan masa jabatan sangat menguntungkan. "Setiap program output-nya jelas. Untuk memakmurkan warga dan agar pembanguman desa baik fisik maupun non fisik bisa terlaksana dengan baik," pungkasnya.
Ketua Forum Kades Kabupaten OKI, Bambang Erwan juga senafas dengan yang lain.
“Hanya saja, kalau nantinya benar masa jabatan jadi 9 tahun, sebaiknya Kades hanya boleh dua periode saja. Kalau tiga periode terlalu lama,” imbuh dia.
Diungkapnya, dengan aturan sekarang dimana masa jabatan Kades 6 tahun, begitu masuk 3 tahun terakhir, situasi pemilihan sudah mulai panas. “Tapi kalau nantinya jabatan Kades 9 tahun, baru menghangatnya setelah jalan 6 tahun,” imbuh dia.
Menurut Bambang, pihaknya mengikuti perkembangan perjuangan perpanjangan masa jabatan Kades ini di Jakarta. “Dari Forum Kades Sumsel memang sempat mengajak kami ikut aksi damai ke Jakarta untuk mendukung revisi UU Desa ini,” jelasnya.
Wakil Ketua Forum Kades OKI sekaligus Kades Serigeni Lama, Abdul Kadir berharap, aspirasi dan perjuangan para Kades se-Indonesia ini bisa disetujui pemerintah. Kades Rantau Harapan Kabupaten Banyuasin, Ilin Sumatri melihat ada sisi baik dan buruk jika masa jabatan diperpanjang jadi 9 tahun. Baca juga : Tarif Tol Gratis, Lebaran Nanti Palembang ke Prabumulih Cuma Satu Jam
“Akan sangat baik kalau Kades bisa benar-benar berjuang membangun desa, melayani masyarakat. Dalam waktu 9 tahun itu akan banyak persoalan yang bisa diselesaikan,” jelasnya. Tapi, kalau ternyata Kades itu tidak melayani dan berjuang bangun desa, malapetaka untuk masyarakat desa tersebut.
Kepala Dinas PMD Banyuasin, Rayan Nordiansya mengatakan, prinsipnya mereka siap menjalankan kebijakan yang diputuskan pemerintah pusat. "Mau berapa tahun pun, kita ikuti instruksi pusat," tandasnya.
Suara yang sama diungkap Kades Prabumenang, Kecamatan PALI, Abul Rustoni. "Saya mewakili 17 kades yang ada di PALI mendukung sepenuhnya dan mengapresiasi perjuangan rekan-rekan kami menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun jadi 9 tahun," ujarnya. Baca juga : Anda Muslim ? Pahami Posisi Tangan yang Benar Saat Takbir
Apalagi jika revisi UU Desa itu bisa cepat selesai dan diundangkan. “Kami bersama 17 Kades lain yang akan berakhir masa jabatan tahun ini merasa tenang karena artinya bisa diperpanjang hingga 2026,” imbuhnya.
Sementara, Kades Baturaja Baru, Empat Lawang. Agustian Hadinata, Kepala Desa Baturaja Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang mengapresiasi dukungan DPR RI yang akan memasukkan aspirasi itu dalam revisi UU di Prolegnas,
"Kepada Menteri Desa PDTT, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya karena telah mendengar seluruh aspirasi para Kades," ujar Agustian. Hal yang sama disampaikan Libraco, Kades Ulak Mengkudu, Kecamatan Tebing Tinggi. "Membangun desa butuh waktu panjang. Kalau masa jabatan kami jadi 9 tahun, itu sudah pas," tukasnya. Baca juga : Jarang Diketahui, Dua Destinasi ini Bagaikan Surga Tersembunyi di Ujung Sumsel
Ramdoni, Kades Tanjung Jambu Merapi Timur, Lahat dan juga Kades Cecar, Abdul Haris mengungkap, pascapilkades, setidaknya butuh waktu dua tahun untuk membuat kondusif desa. Banyak waktu terbuang. “Dengan masa jabatan 9 tahun, upaya kami para Kades dalam membangun desa bisa lebih maksimal," tandasnya.
Dalam UU No 6/2014 tentang Desa, pengaturan masa jabatan Kades termaktub dalam pasal 39. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014 Tentang Perppu Nomor 6/2014 tentang Desa, masa jabatan Kades diatur dalam pasal 43.
Intinya, Kades memegang jabatan selama 6 tahun. Kemudian dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Jika Kades mengundurkan diri sebelum habis masa jabatan atau diberhentikan, maka dianggap sudah menjabat satu periode.
Usulan perpanjangan masa jabatan Kades ini awalnya disuarakan PAPDESI pada 2018-2019 lalu. “Kami minta UU No 6/2014 direvisi, agar masa jabatan kades selama 10 tahun tanpa periodisasi. Itu suara dari 62 ribu lebih Kades anggota PAPDESI dari 33 provinsi,” jelas Ketua Umum PAPDESI, Wargiyati. Baca juga : Cara Resmi Daftar Poligami, Emak-Emak Juga Wajib Baca
Dari hasil peliputan Koran ini, ada banyak Kades di Sumsel yang terpaksa jadi pesakitan karena melakukan penyelewengan dana desa. Tidak bisa dipungkiri, dengan alokasi dana desa yang begitu besar, kadang para Kades dan jajaran tidak mampu me-manaje-nya dengan baik dan maksimal. Ada pula yang tergiur, hingga nekat menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.
Pengamat kebijakan publik dari Unsri, Dr Andreas Leonardo berpendapat, masa jabatan Kades menjadi 9 tahun dirasa terlalu lama. "Harusnya cukup lima tahun saja menyesuaikan dengan kontestasi diatasnya, baik Pilpres maupun Pilkada," kata dia.
Mengapa begitu ? Menurut Andreas, saat ini tugas dari seorang Kades kian kompleks. Tidak hanya bertugas melayani masyarakat, tapi juga terlibat dalam berbagai macam kegiatan yang bersifat administratif. “Termasuk harus mengelola dana desa kucuran pemerintah pusat agar efisien dan tepat sasaran,” imbuhnya.
Baca juga : Bukan karena Janda atau Kembang Desa, Ini Alasan Suami Bisa Selingkuh
Dengan masa jabatan 5 tahun akan memberikan demokrasi yang sehat. Sudah pasti juga dibarengi dengan kinerja yang baik dan terjadi kaderisasi pemimpin. Pengamat politik di Sumsel, Ade Indra Chaniago menilai, apa yang dituntut para Kades ini berkaca dari contoh para elit politik di pusat yang mewacanakan presiden tiga periode. "Kenapa Kades ini tidak seumur hidup sekalian. Jadi, yang sakit itu sebenarnya para elit," cetusnya. (yud) (zul/way/uni/qda/ebi/eno/gti/iol/yud)