Dua Kurir Terbuai Upah Rp18 Juta

Paket 196 Butir Ekstasi, dari Palembang tujuan Baturaja

PRABUMULIH - SUMATERAEKSPRES.ID - Arfika (47) dan Andika Fratama (20), sudah membayangkan mendapatkan bayaran Rp18 juta. Itu upah yang dijanjikan bagi keduanya, untuk mengantarkan paket 196 butir pil ekstasi. Namun lacur, terbuai janji manis keduanya malah keburu ditangkap. Kedua pria asal Desa Karang Mulya, Kecamatan Lubay, Kabupaten Muara Enim, tertangkap Rabu (19/7), sekitar pukul 13.00 WIB. Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih, menangkap keduanya di tempat indekos Jl Mayor Iskandar, Prabumulih Utara. Tersangka Arfika, mengaku baru kali ini coba-coba menjualkan narkoba. Karena profesinya sebagai buruh penyadap getah karet, sedang sepi upahan nakok (nyadap karet).
“Barang itu punya Ica, orang Baturaja,” bebernya saat dirilis di Mapolres Prabumulih, kemarin.
Paketan ekstasi itu, diantarkan oleh temannya dari pacar Ica. Mereka janjian bertemu di Kota Prabumulih, sebuah indekos di Jl Mayor Iskandar. “Yang antarkan temannya Dicky si Pacar Ica, dari Palembang ke Prabumulih,” ungkapnya. Rencananya setelah paketan ekstasi itu mereka terima di Prabumulih, Arfika dan Andika akan mengantarkannya kepada Ica di Baturaja, Kabupaten OKU.
“Kami tidak tahu berapa harganya. Cuma dijanjikan upah Rp18 juta bagi dua. Uangnya pun belum kami terima sepeser pun. Dari Lubai ke Prabumulih, ongkos modal sendiri,” sesal bapak tiga anak itu.
Wakapolres Prabumulih Kompol Hendri SH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Heri Hurairah SH, mengaku penangkapan itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Bahwa akan ada transaksi pil ekstasi di salah satu tempat indekos Jl Mayor Iskandar,” katanya. Dari hasil penyelidikan dan pengintaian, akhirnya baru melakukan penggerebekan pada Rabu (19/7), sekitar pukul 13.00 WIB.
”Selain mengamankan kedua tersangka, kami juga dapati barang-bukti 196 butir pil ekstasi bentuk kaki, warna merah muda,” jelasnya.
Setelah ditimbang, ekstasi itu berat kotornya (bruto) 72,59 gram. Barang bukti lainnya yang diamankan, hp Nokia 105 warna hitam dan hp Redmi warna hijau milik tersangka. “Sebagai pengedar, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar," tegas Hendri. (chy/air/)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan