https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kaget, Beli LPG Melon Wajib KTP-KK

*Bertahap, Berlaku di Subagen-Pangkalan

*Harga Jual Sesuai HET

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Secara bertahap kebijakan pembelian LPG 3 kg dengan membawa KTP dan KK mulai diterapkan di Sumatera Selatan (Sumsel).

Memang belum menyeluruh. Setidaknya, sudah lima daerah yang memberlakukan ini. Yakni Kabupaten PALI, Muara Enim, OKI, Empat Lawang dan sejumlah pangkalan di Palembang.

Mungkin karena kurang sosialisasi, banyak warga PALI yang mengeluhkan penerapan kebijakan beli LPG 3 kg pakai KTP dan KK.

“Kaget saja. Mau beli gas melon. Ternyata sekarang syaratnya harus bawa fotokopi KTP dan KK. Baru tahu.

Jadi pulang ke rumah dulu, ambil KTP dan KK,” ujar Lela, ibu rumah tangga, warga Kelurahan Talang Ubi Timur, PALI, kemarin.

Menanggapi keluhan itu, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI, Brisvo Diansyah mengatakan, kebijakan terkait jual beli gas 3 kg langsung diatur Pertamina.

“Kami dari pemda akan mendukung kebijakan yang didasarkan pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Meski sudah menerapkan pembelian LPG 3 kg gunakan KTP dan KK, dia berharap ada monitoring berkala dan evaluasi terhadap pendistribusian gas melon.

“Supaya memang benar tepat sasaran,” imbuh Brisvo. Penerapan pembelian LPG 3 kg di pangkalan dengan bawa fotokopi KTP dan KK juga sudah berlaku di kabupaten OKI. BACA JUGA : PENGUMUMAN, Harga LPG Non Subsidi Turun. Segini Harga Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg!

“Karena itu jadi malas beli di pangkalan. Walau harga lebih murah, tapi ribet. Jadi beli di warung yang dekat rumah saja,” kata Ema, warga Kelurahan Tanjung Rancing, OKI.

Dari sisi harga hanya beda sedikit. Di pangkalan dijual Rp18.500 per tabung. Sedangkan eceran di warung Rp20 ribu.

Di Muara Enim, pembelian LPG 3 kg dengan membawa KTP dan KK sudah lama diterapkan.

Salah satunya pada pangkalan LPG di daerah Talang Jawa. Tujuannya untuk pemerataan.

Pengelola pangkalan LPG Talang Jawa, Prasetyo mengatakan, pihaknya menerapkan syarat itu sejak 2021.

“Waktu itu, gas 3 kg langka. Untuk mencegah jangan sampai ada penimbunan dan supaya mereka, kami terapkan aturan itu hingga sekarang," ujarnya.

Dalam sekali membeli, maksimal hanya 2 tabung. "Perhitungan kami satu tabung bisa untuk 3-4 hari.

Jadi kalau dua tabung setidaknya sudah lebih dari cukup untuk satu minggu," bebernya.

Dalam sehari rata rata terjual 70-100 tabung. Jumlahnya fluktuatif. "Biasanya di hari pertama banyak, setelahnya menurun terus," kata Prasetyo. Pihaknya tidak lagi memasok untuk pengecer/warung. Harga jual di pangkalan Rp16 ribu per tabung.

"Kalau pemerintah menerapkan itu sekarang, kami di sini tidak masalah karena memang sudah lama memberlakukan itu," tegasnya.

Hal ini juga sudah berlaku di Kabupaten Empat Lawang. Tapi hanya di agen dan subagent/pangkalan. Harganya hanya Rp18 ribu per tahung.

Sedangkan di warung-warung kelontongan tidak menerapkan wajib KTP dan KK. Per tabung Rp23-24 ribu.

"Beli gas melon sekarang tambah repot. Sekarang harus bawa KTP dan KK untuk mendaftar dan harus difoto," keluh Ica, warga Jalan Poros, Empat Lawang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan