https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kasus Korupsi Dana Desa Terjadi Lagi, Mantan Kades di Banyuasin Ditahan

Kasus Korupsi Dana Desa Terjadi Lagi, Mantan Kades di Banyuasin Ditahan BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Mantan Kepala Desa (kades) Sumber Rejo, Joko Purwanto, resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Tahun 2019 oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin. Kepala Kejari Banyuasin, Agus Widodo SH MH, bersama dengan Kasi Pidsus Hafis Muhardi SH MH dan Kasi Intel Willy Pramudya SH MH, menyatakan bahwa Joko Purwanto telah mereka tahan atas tuduhan tersebut. Dari hasil perhitungan oleh Inspektorat Banyuasin, atas tindakan Joko Purwanto selama masa jabatannya sebagai kepala desa dari tahun 2014 hingga 2019,telah merugikan negara sebesar Rp 378.856.500. BACA JUGA : Ketahuan! Oknum Kades di Sumsel Ngamar di Hotel dengan Bini Orang, Suami Sah Mengadu, Begini Kronologisnya Penyidik Kasubsi, Giovani, mengungkapkan bahwa ada dua kegiatan penyimpangan oleh mantan kepala desa tersebut. Pertama, terkait pembangunan tiga jembatan penghubung box culvert, pihak penyidik menemukan kekurangan volume yang menyebabkan selisih bayar. BACA JUGA : Gelapkan Uang Komite dan Pembangunan, Mantan Kepala Sekolah di Sumsel Resmi jadi Tersangka Kedua, dalam pengadaan penampungan air bersih, seharusnya harus membeli 393 item, tetapi faktanya hanya 220 item yang ada di lapangan, namun tetap melakukan pembayaran untuk 393 item. Hasil perhitungan PU menunjukkan bahwa kerugian dari kasus box culvert mencapai Rp 99.210.706,69. Sebelum menetapkan Joko Purwanto sebagai tersangka, pihak kejaksaan telah memeriksa lebih kurang 30 orang saksi terlebih dahulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan