https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tiga Kali Panggilan, Alnaura Menghilang

BURON

PALEMBANG - Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk mengeksekusi Alnaura Karima Pramesti, belum juga kesampaian. Sebab selegram yang menjadi terpidana kasus penipuan berkedok investasi itu, kini menghilang alias sudah kabur.

Tiga kali panggilan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang, tidak pernah dihadiri Alnaura. Pengacaranya, Arthurius SH yang dulu getol membela Alnaura hingga banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dan vonisnya bebas, kini mengaku tidak tahu lagi kliennya itu.

Baca juga : Cara Ampuh Tingkatkan Kualitas Sperma, Dijamin Manjur

Arthurius nengaku tidak pernah lagi berkomunikasi dengan kliennya tersebut, setelah turunnya salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang balik menjatuhkan hukuman 2 tahun. "Tidak pernah lagi berkomunikasi, termasuk dimana keberadaannya saat ini," aku Arthurius, dikonfirmasi, Kamis (19/1).

Sementara setelah mangkir ketiga kalinya dari panggilan, Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandi Hasibuan SH MH, menegaskan pihaknya bakal melakukan upaya penjemputan paksa terhadap terdakwa Alnaura.“Akan kami jemput untuk dieksekusi, sesuai putusan kasasi MA yang membatalkan putusan PT Palembang, dan menguatkan putusan PN Palembang," tegas Fandi, kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, selebgram Alnaura Karima Pramesti sempat dinyatakan bebas oleh hakim tingkat banding PT Palembang. JPU kemudian kasasi ke MA. Majelis hakim tingkat kasasi pada MA, akhirnya membatalkan putusan PT Palembang dan menyatakan Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah. Baca juga : Hoax, Polisi : Kabar Penculikan Anak di Lubuklinggau Tidak Benar

“Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Palembang. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG, tanggal 31 Mei 2022 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang No 204/pid. B/2022/PN Palembang, tanggal 26 April 2022. Menyatakan bahwa terdakwa Alaura Karima Pramesti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” bunyi amar putusan majelis hakim tingkat kasasi MA yang diketuai H Eddy Army SH MH, dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Klas IA Khusus Palembang.

Sebelumnya, terkait putusan MA ini, Adv Septalia Furwani SH MH, selaku kuasa hukum korban CB, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada JPU Kejari Palembang selaku pemohon kasasi yang telah mengawal jalannya kasus ini hingga ke tahap kasasi di MA. "Dengan telah  dikabulkannya permohonan kasasi di MA ini, tak hanya kemenangan dari klien kami yang menjadi korban dari Alnaura. Melainkan juga kemenangan bagi semua korban investasi bodong dari Alnaura yang mendapatkan keadilan," sebut Septalia. (kms/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan