Terbukti Perencanaan, Harapkan Vonis Maksimal

MUARA ENIM - Kasus pembunuhan terhadap sesama anak di bawah umur oleh terdakwa RA (17), kepada korban Hafizello Herlino Sopian (16), sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim. Kakak kandung korban, Yenas (19), sempat menjadi saksi dalam persidangan. Yenas sempat memohon agar jaksa memperlihatkan bukti chat maupun percakapan terdakwa dengan korban, sebelum kejadian.

“Dari sana bisa mengungkap motif yang sebenarnya, siapa yang terlibat dalam pembunuhan itu. Alhamdulillah hakim mengabulkan dan itu disudah dihadirkan dalam persidangan,” ungkapnya, kemarin.
Kata Yenas, pihak keluaarga sudah menikhlaskan kepergian almarhum Hafizello Herlino Sopian. Meski caranya tidak wajar, dibunuh.
“Namun keadilan harus benar-benar ditegakkan. Ya tegakkan hukum seadil-adilnya,” pintanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan