Kuras Rumah Tetangga, Pasutri Dipenjara

PRABUMULIH - Pasangan suami istri (pasutri) Amat Dadepiya (41) dan Budi Suryaningtiyas (40), harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT). Sebab keduanya kompak mencuri di rumah tetangganya, Septi Haryani (27).

Mereka menguras isi rumah korban. Mengambil 1 unit televisi, 1 unit parabola, 1 unit dispenser berikut 1 galon airnya, 1 kasur, 1 tikar, tabung gas 3 kg, bos nasi ukuran 20 kg, rak piring, gorden, tas gantung, hingga 1 set kursi tamu. Baca juga : Bantai Korban Live di Medsos

Alhasil Dusun 5, Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, itu kemudian ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek RKT. “Tindak pencurian itu dilaporkan korban 23 November 2022,” kata Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Sri Djumiati, kemarin.

Dijelaskan, saat itu korban sedang pergi menyadap karet di kebunnya yang berlokasi di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. “Pulang ke rumah, ternyata dibobol maling. Seluruh barang-barang dalam rumah, habis diangkut pelaku,” jelasnya. Baca juga : Usai Rampok Gaji Karyawan, Husin Habiskan Uang Bersama Pacar

Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek RKT, pelakunya mengarah kepada tetangga korban itu sendiri, Amat Dadepiya. “Setelah ditangkap, ternyata dilakukan tersangka Amat bersama istrinya,” bebernya.

Sehingga pasutri itu ditahan, dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. “Barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit televisi, 1 unit parabola mini, serta 1 unit dispenser beserta galon airnya,” urai Sri Djumiati. (chy/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan