Sarang Narkoba, Tanah Periuk Digerebek Polisi

LUBUKLINGGAU - Sejak awal Januari 2023. Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap 6 kasus narkoba. Dari 6 kasus berhasil mengamankan 15 tersangka. Dengan barang bukti 7,6 gram sabu dan 2 hutir ektasi. Salah satu penggerebekan, dilakukan di rumah kosong tempat pesta sabu, Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas  9 Januari 2023 lalu. Ungkap kasus "sarang narkoba" Tanah Periuk itu berawal dari pengembangan ungkap kasus  September-Desember tahun 2022. "Dimana akhir tahun lalu, sebanyak lima LP (laporan polisi) ungkap kasus narkoba di Kota Lubuklinggau, sumber barangnya dari Tanah Periuk," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH didampingi Kasat Resnarkoba  AKP Hendrawan dan Kasi Humas AKP Ermi, saat  Pers Rilis di Gedung Satresnarkoba Polres Lubuklinggau, Kamis 19 Januari 2023.

Dia mengatakan, Tanah Periuk memang bukan wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Namun dari hasil pengembangan kasus beberapa mengarah ke TKP Tanah Periuk, sehingga Polres Lubuklinggau bisa menerapakan undang-undang disana. Baca juga : Sudah Liburan dan Nyabu, Tak Menyesal Ditangkap

"Di Tanah Periuk menjadi pusatnya penjualan narkoba. Kita berhasil mengamankan 5 tersangka saat pengembangan di Tanah Periuk," jelas Kapolres.

Kelimanya adalah Deni Pranata Saputra, Ricky Novri Andika, Julianto alias Juli, Ispani alias Pani, dan Milham. Mereka warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Baca juga : Selebriti Benarkan Cekcok Dipicu Soal Rebutan Cewek

Ketika penangkapan ditemukan  satu plastik klip berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis sabu. Kemudian ditemukan pula satu paket sabu dengan berat kotor 0,64 gram, dan tiga perangkat alat hisap sabu (bong).

Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yakni pasal 114 (1) jo 132 (1) dan atau 112 (1) jo 132 (1). "Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres lagi. Baca juga : Tiga Kali Mangkir, Selebgram Alnaura Bakal Dijemput Paksa

Lebih lanjut Kapolres mengatakan saat ditangkap para tersangka sedang pesta narkoba. Yang berhasil diamankan merupakan pemakai dan juga pengedar. Belum dikatakan bandar besar.  "Kebetulan saat penggerebekan bosnya tidak ada ditempat, tapi kita tetap lakulan pengejaran," kata Kapolres.

Menurut Kapolres, bukan hal yang mudah masuk ke loksi penggerebekan tersebut. Karena mereka para pelaku punya sistem berlapis. Ditambah lagi disana ada beberapa pondok. "Jadi kalau anggota masuk ke sana, baru turun dari mobil sudah ada mata-mata yang memantau, dan melaporkan ke dalam, dan menyembunyikan barang bukti," ungkap kapolres. Baca juga : Bawa KTP, Batasi 2 Tabung

Diakuinya pula, lokasinya "sarang narkoba" tersebut bertempat di antara sawah-sawah. Sehingga siapapun yang mendekat ke area sana sudah terlihat dari jauh.  "Upaya penangkapan bukan hanya satu kali ini saja dilakukan. Sebelumnya pernah beberapa kali tapi gagal," katanya.

Diceritakan Kapolres, bahwa pada penangkapan terakhir, anggota yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hendrawan, harus mengendap-ngendap agar tidak diketahui. Baca juga : Rebutan LC, Tiga Warga OKI Luka Bacok "Alhamdulillah kita berhasil. Begitu satu rumah atau satu pondok kita gerebek, yang ada di pondok lain lansung kabur. Karena disitu kayak seperti tempat jaringan," pungkasnya. (lid)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan