Inovasi PAKAM Dukcapil Kota Palembang
Inovasi PAKAM Dukcapil Kota Palembang PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Seperti diketahui bahwa didalam pengajuan permohonan untuk penerbitan akta kematian, masyarakat harus melewati beberapa proses atau tahapan yang memakan waktu dan tenaga. Hal ini dikarenakan untuk terbitnya akta kematian, masyarakat atau anggota keluarga diwajibkan melengkapi syarat yang telah ditentukan yaitu melampirkan fotocopy surat keterangan kematian dari Rumah Sakit atau Lurah, Kartu Keluarga yang bersangkutan dan KTP-el pelapor. Dalam proses tersebut, masyarakat harus 3 (tiga) kali mengajukan berkas permohonan untuk memperoleh 3 (tiga) dokumen kependudukan. Ketiga dokumen kependudukan tersebut yakni Kartu Keluarga, Akta Kematian dan KTP-el perubahan elemen diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang berencana untuk membuat inovasi PAKAM yang merupakan singkatan dari bahasa Palembang yaitu Paket Akta Kematian. Artinya, masyarakat cukup mengajukan 1 (satu) kali permohonan untuk mendapatkan 2 (dua) atau 3 (tiga) dokumen sekaligus. Inovasi PAKAM ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan sekaligus menjawab tantangan percepatan proses pelayanan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang. Tentunya dengan adanya inovasi ini, kedua Bidang Pelayanan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang harus terintegrasi. BACA JUGA : 'Pegawai Titipan' Buat Jumlah Honorer Meningkat, Menpan RB Beri Peringatan Begini PAKAM dalam pelaksanaannya melalui 3 paket program pelayanan administrasi kependudukan yaitu, Kartu Keluarga di Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang tersebar di 18 Kecamatan Kota Palembang yang mengutamakan pelayanan pencetakan Kartu keluaraga untuk warga Kota Palembang sedangkan Akta Kematian, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) terpusat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang yang mengutamakan pelayanan Pendaftaran serta pencetakan Akta kematian. Keunggulan dari Inovasi PAKAM ini adalah berbasis aplikasi online sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan pembuatan Akta Kematian; Penduduk mendapatkan tiga dokumen kependudukan berupa Akta Kematian, Kartu Keluarga yang baru, dan Kartu Tanda Penduduk bagi yang berstatus duda atau janda. Akta Kematian ini sangat bermanfaat bagi keluarga yang meninggal, adapun manfaat dari akta kematian adalah; Penetapan status janda dan duda (terutama bagi Pegawai Negeri Sipil) diperlukan sebagai syarat untuk menikah lagi; Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris (peralihan hak atas tanah) baik bagi istri atau suami maupun anak; Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya; Persyaratan mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, Asuransi, Perbankan, Pensiun dan Pendidikan; Untuk badal Haji; dan Pemutahiran Data Kependudukan. Disisi lain, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang sangat terbantu oleh adanya inovasi ini dalam mencapai target pelayanan. Hingga saat ini target pelayanan tersebut telah tercapai dengan baik dan inovasi ini akan terus berlanjut dan terus di adakan penyempurnaan. Sebelum ada Inovasi PAKAM, masyarakat harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang secara langsung dan hanya mendapatkan satu dokumen yaitu Akta Kematian saja. Dengan adanya inovasi ini, pemenuhan kebutuhan masyarakat akan dokumen kependudukan berupa akta kematian menjadi meningkat, apalagi yang didapat masyarakat bukan hanya Akta Kematian tapi juga dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP-el perubahan elemen. Kebutuhan akan dokumen kependudukan ini sangat penting sebagai identitas pribadi dan telah mempunyai kekuatan hukum setiap individu dalam rangka memenuhi semua urusan masing-masing selanjutnya. Karena dalam membuat kebijakan maupun perencanaan daerah atau negara, data kependudukan diperlukan sebagai gambaran kondisi suatu daerah. Dengan adanya regulasi ini maka kedepannya inovasi yang diberi nama “PAKAM” dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan akan sesuai dengan target yang diharapkan. (Ril).