Telah Dibuka! Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Sumsel, Berikut Syarat dan Waktu Pendaftarannya

Telah Dibuka! Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Sumsel, Berikut Syarat dan Waktu Pendaftarannya PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ingin menjadi anggota ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ? Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi Sumsel telah membuka pendaftaran bagi calon anggota KPU mulai dari tanggal 15 Juli hingga 26 Juli 2023. Pengumuman ini langsung oleh Ketua Timsel, Rudi Erwandi, pada Sabtu (15/7) di Sekretariat Timsel Hotel Beston, Lantai 7, Palembang. Untuk inovasi dalam pendaftaran kali ini, semua calon dapat mendaftar melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota dan Badan Adhoc). Rudi berharap agar masyarakat tidak menunda pendaftaran hingga hari terakhir. BACA JUGA : KPU Ingin Percepat Pilkada, Bawaslu Usul Tunda Dia menyatakan, "Dengan demikian, publik dapat memberikan masukan terhadap calon dengan lebih mudah." Setelah mendaftar melalui aplikasi SIAKBA, para calon diharapkan untuk membawa salinan pendaftaran yang telah diunggah melalui aplikasi tersebut. Rudi menegaskan bahwa Timsel akan bekerja secara profesional dan mengutamakan integritas dalam proses seleksi para calon. Mereka berharap dapat menemukan penyelenggara yang berintegritas, jujur, dan bertanggung jawab terhadap tugasnya kelak. Salah satu langkah yang diambil adalah tidak memberikan nomor telepon anggota Timsel kepada siapa pun, termasuk media.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan