Bak Lintah Darat
*Fauzi Amro : Yang Sudah Terlanjur Pinjam, Haram Bayar
SUMATERAEKSPRES.ID - Banyaknya masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol), terutama yang ilegal mendapat sorotan serius para senator di Senayan.
Salah satunya, dari anggota Komisi XI DPR RI asal Sumatera Selatan (Sumsel), Fauzi H Amro MSi.
Politisi Partai Nasdem itu bahkan mengharamkan bagi peminjam pinjol illegal untuk membayar.
Dia menegaskan, masyarakat yang telah meminjam uang dari pinjol ilegal tidak wajib membayar hutang mereka.
“Karena pinjol itu tidak berizin, beroperasi secara illegal, suku bunganya juga tidak masuk akal,” tegasnya, kamarin.
Karena itu, pinjol illegal melanggar peraturan yang mengatur sektor keuangan. Fauzi mengungkap, bunga pinjol illegal bisa mencapai 40 persen per bulan. BACA JUGA : Miris, 305.792 Warga Sumsel Terjerat Pinjol
Bahkan ada sampai 500 persen. Tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang ditetapkan OJK. Pinjol sudah seperti lintah darat dan makelar.
“Belum lagi mereka melakukan pelanggaran data privasi, yang seharusnya tidak boleh dan dilarang undang-undang,” bebernya.
Masyarakat tidak boleh dipaksa untuk membayar utang yang berasal dari entitas yang tidak sah secara hukum.
“Para peminjam pinjol tidak boleh dibiarkan terjebak dalam lingkaran utang yang tidak adil dan merugikan,” imbuhnya.
Fauzi mengungkapkan berdasarkan informasi OJK, ada lebih dari 3,500 pinjol ilegal.
Karenanya, dia mendesak OJK, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya, untuk meningkatkan penindakan hukum. Kemudian, menutup serta melarang beroperasinya pinjol ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan praktik pinjol ilegal yang mencurigakan kepada pihak berwenang supaya bisa cepat diambil tindakan,” katanya.
Fauzi menuturkan, sejatinya pinjol bertujuan untuk mempermudah akses permodalan bagi UMKM, masyarakat, dan digitalisasi akses permodalan.