Gerebek Pengeboran dan Penyulingan Minyak Ilegal

MUBA - Jajaran Polsek Tungkal Jaya mengerebek aktivitas sumur minyak ilegal, Rabu (12/7), sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasinya di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Pemilik sumur berinsial J, gagal mereka amankan. Hanya b menangkap seorang pekerja, Dedi (38) asal Desa Muara Abab, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin.

“Tersangka tengah melakukan aktivitas menimba atau menguras sumur bor minyak (memolot)," kata Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Hariyadi, kemarin.
Barang bukti yang mereka amankan, sepeda motor Revo warna hitam biru. Penggulung tali beserta talinya, 2 katrol besi, sebuah canting (alat pengambil minyak), genset, dan minyak mentah sebanyak 600 liter. “Dia mengaku diupah J (DPO), Rp1 juta untuk memolot minyak sampai selesai,” tambah Nirwan. Di hari yang sama, sorenya sekitar pukul 17.00 WIB, penindakan illegal drilling juga dilakukan Polsek Sanga Desa. BACA JUGA : Pantun ‘Nasihat Pujangga Jauhi Narkoba’ Meraih Apresiasi di Lomba HANI 2023 Menggerebek tempat penyulingan minyak ilegal, di Dusun VII, Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Muba. Empat orang pekerja berhasil mereka amankan. Masing-masing, Mulyadi (50), Aslam Idris (50), Mukallazi (44) dan Sudoyo (33). Semuanya asal Desa Teluk Kijing 1, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.
"Para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sanga Desa,” kata Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin SH.
Barang bukti itu, 5 mesin genset, batang pipa letter T, 1 batang pipa sekol, minyak mentah sebanyak 90 drum, minyak hasil olahan sebanyak 30 drum, 2 buah blower, 2 selang, gayung serta tungku untuk "memasak" minyak. Berdasarkan keterangan para tersangka, lanjut Iptu Nasirin, mereka hanya pekerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan