Teruntuk Warga Palembang, Bakal Ada Razia Kendaraan Mulai 10 Juli, Berikut Waktu dan Pengendara yang Disasar

Teruntuk Warga Palembang, Bakal Ada Razia Kendaraan Mulai 10 Juli, Berikut Waktu dan Pengendara yang Disasar PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) bersiap untuk meluncurkan Operasi Patuh 2023 di seluruh wilayah Indonesia. Razia akan mulai pada 10 Juli 2023 dan berlangsung selama 14 hari ke depan. Salah satu lokasi pelaksanaan operasi ini adalah Kota Palembang, dengan sandi Operasi Patuh Musi 2023. Dilaksanakan dengan tujuan menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Melansir sumeks.co Operasi Patuh 2023 menjadi fokus utama Korlantas Polri. BACA JUGA : Info Penting Buat Pemilik Kendaraan: Kepolisian Usulkan Pelat Nomor Khusus Nama Orang, Segini Bayarannya Dalam upayanya, mereka berkomitmen untuk menjaga indeks kepuasan masyarakat tetap tinggi. "Kami bertujuan untuk menciptakan kedisiplinan dan ketertiban dalam berlalu lintas yang lebih patuh. Penegakan hukum berlangsung secara tegas tanpa penindakan semena-mena," ungkap Kombes Pol Eddy Djunaedi, Kabagops Korlantas Polri, mengutip sumber dari NTMC Polri pada hari ini. Selain melibatkan penegakan hukum, petugas di lapangan juga akan memberikan pendekatan edukatif, teguran. Lalu, ada juga  imbauan kepada para pengendara. Semua tindakan tersebut akan berlangsung dengan pendekatan yang humanis. BACA JUGA : Potong Knalpot Brong Hasil 3 Bulan Razia Dengan harapan masyarakat dapat mematuhi aturan lalu lintas tanpa adanya keluhan atau kontroversi.

Persiapan Jelang Pemilu

Sebelum pelaksanaan Operasi Patuh 2023 yang sebenarnya, Korlantas Polri telah mengadakan pra-operasi pada tanggal 5 Juli 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk mematangkan persiapan sebelum melaksanakan Operasi Mantap Brata, yang juga merupakan persiapan pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024 yang akan datang. Operasi Patuh kali ini akan memfokuskan penindakan pada beberapa pelanggaran berlalu lintas. Termasuk penggunaan helm, melawan arus, mengangkut anak di bawah umur, menerobos lampu merah, serta penggunaan kendaraan pribadi dengan sirene rotator strobo. Selain itu, pelanggaran terkait kendaraan seperti Over Dimensi Over Load (ODOL), knalpot brong, dan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) yang tidak sesuai dengan ketentuan juga akan mendapatkan sanksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan