Viral Hidup Mewah, Pakai Rompi Orange KPK

*Rekening Mertua Tampung Gratifikasi

JAKARTA - Viralnya gaya hidup mewah Andhi Pramono di media sosial (medsos), berujung membuatnyan mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Lembaga anti-rasuah itu akhirnya menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar itu, atas dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ironisnya, Andhi juga melibatkan mertuanya dalam perkara itu. Kamariah, menampung uang hasil tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi. “Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya," terang Wakil KPK Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (7/7). Andhi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). “Penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli hingga 26 Juli di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,"tambahnya. BACA JUGA : Suara Milenial-Gen X Mendominasi Diduga, Andhi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. Dipergunakannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Di antaranya medio 2021 dan 2022, membeli berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar . “Dan pembelian rumah di Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar," urai Alex. Andhi juga menjadi makelar barang di luar negeri. Memberi jalan bagi pengusaha ekspor-impr, dari sejak 2012 hingga 2022. Jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di DJBC Kemenkeu, diduga dimanfaatkannya untuk bertindak sebagai broker atau perantara. “Juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," ulas Alex. Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik. Kirim dari Singapura dan Malaysia, tujuan Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Dari rekom dan jasa makelarnya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
“Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi, diduga menyalahi aturan kepabeanan. Termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor yang tidak berkompeten,” tukas Alex.
Lalu uang fee itu ditransfer ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya. Alex menyebut tindakan Andhi itu diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya. “Untuk membelanjakan, menempatkan, maupun menukarkan dengan mata uang lain," kata Alex.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan