Kok Bisa? Seorang Napi dari Lapas Kendalikan Penipuan Online Jual Beras, Begini Modusnya
Kok Bisa? Seorang Napi dari Lapas Kendalikan Penipuan Online Jual Beras, Begini Modusnya PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Petugas dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mengungkap kasus penipuan online yang melibatkan penjualan beras. Tindakan tersebut berhasil membawa tiga tersangka ke dalam jerat hukum. Di antaranya salah satunya adalah seorang narapidana (napi) di Lapas di Provinsi Lampung yang berinisial Oy (24). Dia beralamat di Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah. Oy mengaja dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial Fr (46) dan Rh (34). Yang keduanya merupakan warga Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung. BACA JUGA : Nasdem Pastikan Nihil Bacaleg Mantan Napi Rh juga merupakan tunangan Oy yang baru dia kenal empat bulan yang lalu. Korban dalam kasus penipuan online ini adalah seorang broker beras berinisial MM, yang berasal dari Kota Palembang. Korban mengalami kerugian sebesar Rp85 juta karena tertipu oleh ketiga tersangka yang melakukan modus penipuan. Dengan berpura-pura menawarkan penjualan beras petani sebanyak 10 ton. BACA JUGA : 4 Mantan Napi Maju Bacaleg Provinsi Dngan harga Rp8.500 per kilogram, yang jauh di bawah harga pasar yang mencapai lebih dari Rp10 ribu per kilogram. Ketiga tersangka ini merespons status di akun Facebook korban yang mengaku mencari beras sebanyak 10 ton untuk dijual kembali. "Jadi, ketiga tersangka berbagi peran dalam mengelabui korban," ungkap AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, Wakil Ditreskrimsus Polda Sumsel saat mengumumkan kasus ini dalam konferensi pers di Gedung Presisi Polda Sumsel pada Jumat (7/7/2023) siang. Menurut Putu, dalam menjalankan aksinya, Oy sebagai otak dari tindakan penipuan ini menghubungi korban. Oy mengklaim memiliki gudang beras di Lampung dengan stok yang banyak untuk meyakinkan korban.