Mantan Kades di Sumsel ini Akui Pakai Dana Desa Buat Kawin Lagi, Sebut Camat Kecipratan, Kok Bisa?
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang mengenai kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa TA 2018-2019 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,7 Miliar telah memasuki tahap keterangan terdakwa.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Mantan Kepala Desa (Kades) Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, yang bernama Rajiman.
Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus pada hari Kamis, 6 Juli 2023, dengan Masriati SH MH sebagai Hakim Ketua.
Rajiman, dalam kesaksiannya, tidak ingin menjadi satu-satunya yang terlibat dalam kasus ini.
Ia juga menyeret nama camat di Banyuasin , yang menurutnya telah menerima sejumlah uang dari setiap pencairan dana desa.
Rajiman mengakui bahwa pada tahun 2018, memang terdapat pekerjaan yang tidak selesai.
Sebut Kebijakan Camat
Namun, meskipun tidak ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Pencairan anggaran dana desa tetap bisa melalui rapat anggaran desa pada tahun 2019.
"Itu adalah kebijakan dari Pak Camat yang mulia. Saya dibantu oleh Pak Camat. Selain itu, setiap kali terjadi pencairan dana desa, Camat dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) mendapatkan sebesar Rp 7 juta," ungkap Rajiman.
BACA JUGA : Makam Nenek Moyang Raib Tanpa Jejak, Warga Protes Kades Sugiwaras
Tidak hanya satu kali, Rajiman juga menjelaskan bahwa selama tahun 2018-2019, pencairan dana desa terjadi lima kali tanpa adanya bukti SPJ. "Semua ini bisa dicairkan berkat kebijakan camat yang mulia," tambahnya.
Kemudian, hakim bertanya kepada Rajiman mengenai penggunaan dana desa tersebut.
Rajiman menjawab bahwa ia telah menghabiskan uang tersebut untuk kegiatan hiburan.
Contohnya eperti menyanyi karaoke dan juga untuk menikah lagi karena ia telah bercerai dengan istrinya sebelumnya.
BACA JUGA : Inilah Dampak Positif Perubahan Masa Jabatan Kades dan Berapa Gaji Kades Saat Ini?
Dalam dakwaan, Rajiman, bersama dengan saudara Nawawi Kodir dan Noffaredy, yang merupakan rekan terdakwa, diduga telah menyalahgunakan Dana Desa pada tahun anggaran 2018 dan 2019.
Rajiman selaku Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin didakwa melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Kerugian Negara Rp 1,7 M
Dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,7 miliar.
Modus operandi yang dilakukan oleh Rajiman adalah pada tahun 2018 dan 2019.