Tarif Listrik Triwulan III Tetap

*Listrik Andal Dorong Perekonomian

JAKARTA - PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan pemerintah bahwa tarif listrik non- subsidi periode triwulan III 2023 tidak mengalami kenaikan.
Ketetapan tarif listrik itu berlaku 1 Juli 2023 hingga 30 September 2023.
Tarif tenaga listrik golongan pelanggan non-subsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan. Apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi, yaitu kurs dolar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB). Direktur Jenderal Ketenagalis- trikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, menyampaikan jika memperhatikan indikator yang ada, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan non-subsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibanding tarif triwulan II 2023.
“Namun demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 tetap,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan