Vonis 12 Tahun Tukang Ojek Cabul

*Barang Bukti 46 Video dan 13 Foto Syur Dimusnahkan

LAHAT - Masih ingat kasus asusila anak yang diungkap tim Cyber Polda Sumsel. Tersangkanya telah jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Lahat. Terdakwa BH kena pidana 12 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Vonis dibacakan majelis hakim PN Lahat yang diketuai RA Asriningrum Kusumawardhani SH MH. Didampingi Chrisinta Dewi Destiana SH dan Diaz Nurima Sawitri, SH MH.
“Terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 76 E jo 82 Ayat (1) UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak," kata Humas PN Lahat, Diaz Nurima Sawitri SH MH, kemarin.
Sedangkan barang bukti berupa DVD-R merek MAXELL kapasitas 4.7 GB yang berisi 46 video dan 13 foto pornografi anak yang dibuat terdakwa, juga HP Xiaomi Redmi S2 berikut simcardnya dirampas untuk dimusnahkan. Kajari Lahat Gunawan Sumarsono SH melalui Kasi Pidum M Fajar SH didampingi JPU Indra SH menambahkan bahwa pihaknya masih pikir- pikir atas putusan tersebut. Namun memang putusan hakim telah sesuai dengan tuntutan. Selain dari pihak terdakwa juga telah menerima putusan tersebut. Dalam kasus ini, terdakwa diduga melakukan aksi asusila dan perekaman terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga (7). Kepala UPT PPA Lahat Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Lena Ernawati SPd menyatakan, kekerasan terhadap anak ibarat fenomena gunung es.
“Banyak yang tidak terdata dan tidak dilaporkan,” ujarnya. Terdakwa BH dikenal warga kesehariannya sebagai tukang ojek.
Pelaku memiliki kepribadian agak lembut. Tetangga terdakwa sampai terkejut mendengar kabar penangkapan dan kasus yang terjadi. Sebab, BH selama bergaul perilakunya biasa saja. Bahkan rajin beribadah di masjid. Terdakwa juga sudah beristri dan punya dua orang anak. "Anaknya sudah besar, Mas. Orangnya baik dan biasa saja. Makanya kami terkejut begitu tahu ada kejadian ini," ungkapnya. (gti)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan