Pengadilan Vonis 12 Tahun Penjara bagi Pelaku Pedofil di Lahat

Pengadilan Vonis 12 Tahun Penjara bagi Pelaku Pedofil di Lahat LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Masih ingat kasus asusila anak yang terungkap oleh tim Cyber Polda Sumsel? Tersangkanya telah mendapatkan hukuman oleh Pengadilan Negeri Lahat, atas tindakannya tersebut. Dalam persidangan beberapa hari lalu yang di ketuai oleh Majelis Hakim PN Lahat R.A .Asriningrum Kusumawardhani, S.H., M.H, dan Chrisinta Dewi Destiana SH dan Diaz Nurima Sawitri, S.H., MH. yang mendampingi. Menyatakan terdakwa Bambang Hermanto bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun. "Sebagaimana dalam Pasal 76 E Jo 82 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," Humas PN Lahat Diaz Nurima Sawitri, S.H., MH, Ahad (2/7). Sementara itu, Kajari Lahat Gunawan Sumarsono SH melalui Kasi Pidum M Fajar SH dan JPU Indra SH menambahkan. Bahwa pihaknya masih pikir- pikir atas putusan tersebut. Namun memang putusan hakim telah sesuai dengan tuntutan. BACA JUGA : Rumah Mewah Milik Pengusaha di Palembang Terbakar, Pemiliknya ke Singapura, Untung Mobil BMW Selamat Kasus asusila anak ini terungkap oleh tim Cyber Dit Reskrimsus Polda Sumsel, di Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Januari lalu. Dengan tersangka Bambang H (48) warga Kelurahan Gunung Gajah Lahat. Pelaku kena tangkap lantaran melakukan aksi asusila dan perekaman terhadap bocah di bawah umur, sebut saja Bunga (7). Kepala UPT PPA Lahat Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Lena Ernawati SPd menambahkan. Bahwa kekerasan terhadap anak ibarat fenomena gunung es. Lantaran banyak yang tidak terdata dan tidak ada laporan. "Kita mengharapkan ke depan masyarakat terbuka matanya bahwa anak-anak Indonesia, khususnya di Kabupaten Lahat sering mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk," ungkapnya. Terkait adanya kasus dugaan pedofil di Lahat, fenomena itu ada tapi memang banyak tak terlihat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan