Perkimtan Inovasi Aplikasi SIRUMAH
Perkimtan Inovasi Aplikasi SIRUMAH PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; dan Peraturan Menteri PUPR No. 7 Tahun 2022; serta Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan Kepada Pemerintah Kota. Terdapat dua permasalahan yakni makro dan mikro. dimana permasalahan makro antara lain; Masih minimnya pengetahuan terkait kewajiban pengelolaan pemeliharan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dari Pengembang ke Pemerintah Daerah. Masih minimnya pengetahuan Pengembang terkait program bantuan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dari Pemerintah Daerah dan Kementerian PUPR; Masih minimnya pengetahuan Pengembang terhadap prosedur serah terima PSU Perumahan; dan Masih minimnya lahan PSU yang sudah tercatat sebagai aset Barang Milik Daerah (BMD) dan belum tersertifikat. Sedangkan permasalahan Mikro, yakni; Proses penyerahan PSU perumahan dan informasi terkait lainnya masih dilakukan secara manual yang diserahkan pada Sekretariat Tim Penyerahan PSU Perumahan di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang yang masih belum optimal dan update. Masih banyaknya Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan yang terlantar dan belum diserahkan oleh Pengembang kepada Pemerintah Daerah; dan Masih banyaknya penyimpangan atau ketidaksesuaian antara dokumen siteplan dan data setelah dilakukan pengukuran di lapangan. BACA JUGA : Inovasi Mobil KIETEK ON THE ROAD Dinas Kesehatan Kota Palembang Isu strategis global, Perumahan yang dibangun di perkotaan seringkali ditelantarkan oleh pihak pengembang yang mengakibatkan fasum fasos yang berada didalamnya tidak terpelihara dengan baik sehingga membuat kondisi menjadi semakin menurun, baik secara fisik maupun fungsi. Hal ini menyebabkan terbentuknya kualitas lingkungan yang rendah. Isu strategis lokal, Kurangnya informasi Pengembang dan Masyarakat terkait kewajiban serah terima aset sebagai langkah dalam memberikan bantuan pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas di dalam perumahan, sehingga proses pengelolaaan pemeliharaan menjadi terhambat. Sistem Informasi Database PSU Perumahan (SIRUMAH) adalah sistem informasi yang dibangun untuk menginventarisasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Daftar Perumahan per Kecamatan di Kota Palembang yang diinventaris dalam satu sistem aplikasi untuk memberi pelayanan dan informasi kepada Masyarakat, Pemerintah dan Pelaku Pembangunan Perumahan. Keunggulan inovasi Aplikasi SIRUMAH memiliki beberapa layanan, diantaranya: Data Perumahan di setiap kecamatan pada Kota Palembang; Data Prasarana Sarana Utilitas (PSU) di setiap kecamatan pada Kota Palembang. Pengajuan serah terima PSU yang dilakukan pengembang perumahan yang ada di Kota Palembang; Laporan warga perumahan secara daring terkait konflik penggunaan dan pengelolaan PSU di wilayah kota Palembang. BACA JUGA : Inovasi TOBAKO INANG di Puskesmas Semabor Buka aplikasi SIRUMAH melalui web browser (chrome atau safari) kemudian ketikkan pada field address dengan alamat sebagai berikut: https://sirumah.palembang.go.id. Kemudian tekan enter pada tombol keyboard atau klik tanda panah ke kanan pada browser atau tombol GO pada browser Akan muncul tampilan halaman depan aplikasi SIRUMAH. Pada layar akan tampak menu halaman pembuka/awal aplikasi SIRUMAH. Login aplikasi pada halaman depan di pojok kanan atas yang kemudian akan diarahkan ke halaman login/daftar. Untuk keluar (logout) dari aplikasi SIRUMAH dapat mengklik menu yang ada di pojok kanan atas, klik lingkaran yang berwarna biru lalu pengguna akan disajikan halaman pop-up. Kemudian dapat mengklik logout agar dapat keluar dari aplikasi. (Ril)