Catat! Hal Kecil Ini Bisa Menunda Penerbitan NI PPPK Guru, Hindari Ya Semua

Catat! Hal Kecil Ini Bisa Menunda Penerbitan NI PPPK Guru, Hindari Ya Semua PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pascalulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan proses yang melibatkan beberapa tahapan penting sebelum pengangkatan dapat dilakukan. Salah satu tahapan awal yang harus peserta lalui adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (CV). Setelah peserta berhasil melengkapi CV, langkah selanjutnya adalah mengajukan usulan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh instansi terkait untuk memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK. Namun, perlu anda perhatikan bahwa penerbitan NI PPPK tidak selalu berjalan mulus dan dapat mengalami penundaan akibat berbagai kendala. Yanuar Wigiyanto, S.Psi, MM, yang menjabat sebagai Kabid Pengangkatan ASN dan Pensiun Kantor Regional (Kanreg) VII BKN Palembang, menjelaskan bahwa terdapat faktor-faktor tertentu yang dapat menyebabkan penundaan dalam penerbitan NI PPPK. BACA JUGA : Info Pretest PPG: 6 Tips Ini Bisa Membantumu Lulus Ujian Salah satu contohnya adalah kesalahan yang terjadi saat pengiriman berkas, seperti file yang tidak dapat terbaca atau kesalahan dalam penulisan nama pada ijazah. Dalam hal ini, instansi terkait biasanya memberikan batas waktu maksimal selama 25 hari kerja kepada pihak perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah, untuk melakukan perbaikan setelah berkas calon PPPK dikembalikan. Dengan demikian, proses seleksi PPPK tidaklah selesai dengan cepat dan sederhana. Peserta harus melalui serangkaian tahapan yang ketat serta memenuhi persyaratan yang telah  BKN dan instansi terkait tetapkan sebelumnya. Adanya potensi penundaan penerbitan NI PPPK akibat kesalahan-kesalahan kecil pada berkas menekankan pentingnya bagi calon PPPK untuk memastikan bahwa semua berkas telah lengkap dan terverifikasi dengan baik. BACA JUGA : PENGUMUMAN Hasil Seleksi Administrasi PPG Daljab Berubah, Catat Jadwalnya! Dengan demikian, proses seleksi dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang tidak perlu.

Tentang PPPK

Sekedar informasi PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK merupakan jenis pegawai di sektor pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemerintah, yang memiliki status kepegawaian yang lebih fleksibel. Itu jika dibandingkan dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat melalui seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Pegawai PPPK dapat  dalam berbagai bidang dan profesi. Termasuk pendidikan, kesehatan, teknologi informasi, dan lain sebagainya, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. Mereka bekerja di berbagai lembaga dan unit kerja pemerintah, seperti sekolah, rumah sakit, kantor pusat, dan lain-lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan