Sebar Tiga Ribu Kupon Daging Kurban

*Juru Sembelih Halal Turun Tangan

PALEMBANG – Sejumlah masjid melakukan pemotongan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha, hari ini (29/6). Salah satunya Pengurus Yayasan Masjid Agung berencana memotong sekitar 20 ekor sapi dan 6 kambing. Dari jumlah itu, akan ada 3 ribu kupon daging kurban yang bakal disebar ke masyarakat sekitar Masjid Agung. Sekretaris Umum Yayasan Masjid Agung, Kms H Iqbal Hasan Zainal mengatakan pihanya sudah melakukan berbagai persiapan pemotongan hewan kurban. “Beberapa hewan kurban kita dapatkan dari Presiden RI Joko Widodo, Gubernur, Walikota, Kapolda, Bank Sumsel Babel, ada pejabat pusat yang berasal dari Sumsel, jemaah dan para pengurus Masjid Agung,” imbuhnya. Dikatakan, penyembelihan hewan kurban tahun ini bekerja sama dengan Juru Sembelih Halal dari DPW Sumsel, selain melibatkan petugas rutin. “Selain cepat, juru sembelih halal juga mengajar hal-hal atau syariah dan hukum fiqih yang belum kita ketahui sehingga penyembelihan hewan kurban dipastikan halal dan sesuai syariat,” cetusnya. Sementara untuk shalat Idul Adha sendiri di Masjid Agung berlangsung pukul 06.40 WIB. Ada sambutan dari Wali Kota Palembang dan Gubernur Sumsel. “Pemotongan hewan kurban kita mulai pukul 08.30 WIB,” ulas dia. Pembagian daging kurban pukul 16.00 WIB secara bergiliran, tertib, dan tanpa penumpukan. “Ada 3 ribu kupon daging yang kita sebar, mekanismenya pengurus berkoordinasi dengan RT dan melibatkan Kelurahan 19, 18, 23, 24 dalam pembagian ke masyarakat sekitar Masjid Agung,” lanjutnya. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang, Sayuti mengatakan kebutuhan hewan kurban di Kota Palembang saat hari raya Idul Adha rata-rata mencapai 4 ribu ekor. “Jumlah tersebut disuplai dari peternakan lokal yang cukup banyak. Ada juga yang memang didatangkan dari luar daerah seperti Lampung,” bebernya. Sebelumnya Ketua PDHI Sumsel, drh Jafrizal memberi tips saat memilih hewan kurban. “Hewan kurban harus telah  disertifikasi,” katanya. Memastikan aman dari penyakit. Kemudian memiliki legalitas kepemilikan, memenuhi syarat umur minimal 2 tahun, pastikan hewan kurban sehat dan tidak cacat dibuktikan surat kesehatan hewan. (tin/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan