Tiga Oknum Mahasiswa Cuma Wajib Lapor

*Tersangka Bakal Jadi 7 Orang

PALEMBANG - Jumlah tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Arya (19), mahasiswa UIN Raden Fatah (Rafa), akan bertambah. Dari awalnya hanya tiga orang, potensi menjadi tujuh.

"Memang akan ada penambahan empat tersangka lagi," kata sumber koran ini di Polda Sumsel, kemarin (17/1). Tiga tersangka awal telah memenuhi panggilan penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Ada juga seorang yang diduga panitia diksar, belakangan diketahui berinisial SAA. Belum diketahui apakah juga menjalani pemeriksaan berkaitan dengan kasus ini atau tidak. Mereka diperiksa hingga Senin tengah malam. Baca juga : Tiga Mahasiswa UIN Masih Bisa Makan di Rumah

Mereka jalani pemeriksaan selama hampir 10 jam sejak Senin petang hingga tengah malam, tidak ada yang dikenakan penahanan. Penegasan ini disampaikan Dirreskrimum Polda Sumsel, Kom okbes Pol M Anwar Reksowidjojo,SIK,SH melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Agus Prihadinika SH SIK.

"Mereka koperatif dan mengakui perbuatannya, tidak seperti saat hendak di konfrontir dengan korban sebelumnya. Makanya hanya wajib lapor," sebutnya. Soal ada penambahan empat tersangka baru, Agus menyebut masih akan dilakukan gelar perkara terlebih dulu.

"Ada beberapa petunjuk berdasarkan pengakuan para tersangka. Akan kita gelar dulu, tak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru," imbuhnya. Agus pun menjamin penyidik senantiasa bersikap profesional. Baca juga : Tiga Oknum Mahasiswa UIN Tersangka, PH Arya Minta Segera Ditahan

Terpisah, kuasa hukum Arya (korban), advokat Kms Sigit Muhaimin SH menyampaikan apresiasi merek kepada penyidik. "Hanya saja, kenapa tidak ditahan. Bukankah sebelumnya mereka sempat mangkir dari pemeriksaan dan menolak untuk dikonfrontir dengan klien kami?," ucapnya.

Menurut Sigit, harusnya dengan ditahan, diharapkan berikan efek jera agar ke depan tidak ada lagi yang semena-mena melakukan tindak kekerasan. Terlebih di dunia pendidikan. “Kalau untuk tersangka, setidaknya ada 10 orang yang mengeroyok dan menganiaya klien kami,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Arya Lesmana terjadi pada 30 September-1Oktober 2022 lalu. Korban merupakan panitia diksar. Sedangkan pelaku yang berjumlah sekitar 10 orang juga sesama panitia dan senior korban di kampus.

Pengeroyokan dan penganiayaan diduga karena Arya dianggap sebagai mata-mata. Juga yang memviralkan adanya biaya diksar dari yang awalnya akan dilaksanakan di Babel, menjadi hanya di Gandus. Baca juga : Yoga: Sesama Mahasiswa UIN, Selesaikan Saja

Tak hanya dikeroyok dan dianiaya, korban juga harus malu karena dipaksa melepaskan pakaiannya. Kejadian ini disaksikan banyak orang. Juga dipaksa minum air dari closet. (kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan