Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Bukit Asam Mangkir dari Pemanggilan Kejati Sumsel

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Bukit Asam Mangkir dari Pemanggilan Kejati Sumsel PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejati sumsel telah melakukan pemanggilan terhadap Tjahyono Imawan (TI) yang mangkir saat penetapan tersangka dalam kasus dugaan tipikor akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) Tbk. Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan bahwa pihak Penyidik pidsus Kejati Sumsel telah melakukan pemanggilan kepada salah satu tersangka yang tidak hadir "Kita sudah layangkan pemanggilan secara patut terhadap tersangka," kata Vanny. Vanny menegaskan jika pihaknya kini menunggu itikad dari tersangka untuk kooperatif dan memenuhi panggilan Tim Penyidik. "Kita minta tersangka TI kooperatif dan memenuhi panggilan Tim penyidik pidsus kejati sumsel, baik sebagai saksi maupun tersangka," ujarnya. Saat ini telah penyidik pidsus Kejati Sumsel sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tipikor akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) Tbk. BACA JUGA : Mantan Bos PTBA Ditahan Selama 20 Hari Kedepan Ketiga tersangka yakni mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk Anung Dri Prasetya. Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, juga Tjahyono Imawan selaku pemiliki PT SBS sebelum PT BA akuisisi. Dari tiga orang tersangka, satu tersangka yakni Tjahyono Imawan, belum kena tahan karena mangkir saat pemanggilan oleh tim penyidik kejati Sumsel. Modusnya, para terdakwa ini melakukan proses akuisisi saham terhadap perusahaan yang tidak layak akuisisi.

Rugikan Negara Rp 100 Miliar

Sehingga mengakibatkan potensi kerugian negara akibat perbuatan para tersangka yakni mencapai Rp 100 Miliar. Para terdakwa terjerat pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan