Pengedar Sabu Lebaran di Penjara
LAHAT – Hari Raya Iduladha 1444 H ini, Fitra Haerudin Pratama (24), terpaksa harus menjalaninya dari balik jeruji besi. Sebab sopir itu, tertangkap membawa dan memiliki 13 paket narkoba jenis sabu-sabu. Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, mengamankan tersangka pada Jumat (23/6), sekitar pukul 15.00 WIB. Dia sedang berada di pondok kayu, Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Tersangka juga warga Desa Gunung Kembang. Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi SH MH, mengatakan kawasan tersebut sering jadi tempat transaksi narkoba. “Dari informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan,” katanya, kemarin.Dari pemantaun, pihaknya melakukan penggerebekan terhadap tersangka. Pihaknya mendapati 5 paket sedang sabu, dan 8 paket ekcil sabu. “Ada juga 1 timbangan digital warna silver, dan 1 botol plastik dilakban hitam,” urainya. Barang bukti itu, tak jauh dari tersangka duduk. “Tersangka mengakui bahwa barang bukti yang kami dapat itu, adalah miliknya. Dugaannya tersangka ini merupakan pengedar. Saat ini masih didalami,” ujar Romi. Setelah ditimbang, barang bukti sabu dari tersangka beratnya mencapai 4,26 gram. ”Tersangka kami kenakan Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Romi. (gti/air)