Iuran Peserta BPJS Kesehatan Tidak Berubah
*Dari Kenaikan Tarif Pelayanan Kesehatan Peserta JKN
*Awasi Mitra BPJS Kesehatan dalam Memberikan pelayanan
PALEMBANG - Kementerian Kesehatan RI menaikkan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perubahan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No.3/2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, yang diundangkan 9 Januari 2023.
Humas BPJS Kesehatan Kota Palembang, Hendra, mengatakan dengan adanya kenaikan tarif pelayanan, diharapkan adanya peningkatan kualitas layanan peserta JKN. Baik itu oleh Fasilitas Kesehatan (Faskes), Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik/Dokter praktik per orangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Jadi tidak ada lagi pelayanan yang tidak memuaskan dari pemberi pelayanan kesehatan. dengan alasan tarif yang kecil. Pelayanan harus lebih baik," pintanya. Untuk itu BPJS Kesehatan akan extra dalam memberikan penilaian kepada Faskes, Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik/Dokter praktik perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Bentuk kontrol dari BPJS Kesehatan, ada yang namanya penilaian rutin per bulan kepada mitea BPJS Kesehatan dalam melayani peserta JKN," jelas Hendra. Ditambahkan, penilaian yang diberikan dengan melihat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dari mitra BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan. Untuk di RS, dilakukan supervisi dan sosialisasi.
"Penilaian ini akan berpengaruh pada tarif kapitalis yang diberikan BPJS Kesehatan kepada mitranya. Jika baik, maka akan mendapatkan tarif 100 persen. Tapi jika jelek, di bawah 100 persen," ungkapnya.
Kemudian untuk pemberlakuan satu kelas kepada peserta BPJS Kesehatan, Hendra mengatakan saat ini masih belum berlaku. Karena Peraturan Presiden terkait tarif dan iuran per kelas, belum ada perubahan. "Kita masih menunggu, saat ini stakeholder terkait masih membahas terkait hal ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, mengatakan kenaikan tarif ini sejalan dengan layanan fasilitas kesehatan, yang diupayakan ikut meningkat. Baik dalam pencegahan, maupun pengobatan. Tenaga kesehatan juga disebut bakal mendapatkan insentif yang jauh lebih baik.
"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016," jelas Budi, Sabtu (14/1).
Bagi Peserta JKN, perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, memastikan bahwa kenaikan tarif layanan JKN tidak memengaruhi iuran per bulan peserta BPJS Kesehatan. "Kami tegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak ada perubahan apapun," ujarnya, Senin (16/1). (nsw/dn/air)