Banyak Foto Bacaleg Tak Standar

*Mayoritas Belum Memenuhi Syarat, Terdata Ganda

*Hari Ini, KPU Sumsel Rakor Vermin se-Sumsel

SUMSEL – Verifikasi administrasi (vermin) berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) berakhir, kemarin (23/6). KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota ada yang sudah selesai merekap temuannya. Ada juga yang belum. Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hendri Daya Putra SAg menyampaikan, pihaknya akan gelar rakor hasil vermin bacaleg se-Sumsel, hari ini (24/6).
“Jadi kita akan kumpulkan hasil vermin bacaleg. Semua KPU kabupaten/kota akan laporan,” jelasnya. Setelah penyampaikan hasil vermin, parpol akan melakukan perbaikan. Kemudian akan dilaksanakan vermin kembali.
Sebelumnya, Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin SE MM mengungkapkan, sekitar 50 persen persyaratan dukungan para bacaleg belum memenuhi syarat. “Perlu perbaikan,” katanya. Pihaknya juga menemukan sejumlah bacaleg ganda. Terdaftar pada tingkat provinsi dan kabupaten/ kota. “Lebih dari satu orang,” tambahnya. Ada 1.255 bacaleg yang didaftarkan 18 parpol ke KPU Sumsel. Terdiri 750 bacaleg pria dan 475 perempuan. BACA JUGA : Tempat Penyulingan Minyak Terbakar Suara keterwakilan perempuan rata-rata 38 persen. Dari 18 parpol yang menyerahkan berkas bacaleg, hanya 12 parpol yang jumlah bacalegnya full kuota 75 orang. Yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PSI dan Partai Ummat. Enam parpol lainnya tidak mampu mendaftar full kuota. Mereka kesulitan mendapatkan bacaleg. Terpisah, hasil vermin oleh KPU Palembang, mayoritas dokumen persyaratan bacaleg belum lengkap. “Yah, mayoritas memang belum lengkap,” kata Komisioner KPU Palembang Divisi Penyelenggaraan dan Teknis, M Joni. BACA JUGA : KPUD Lahat Rilis Data Terbaru. DPS HP Turun, DPT Ikut Berkurang Seperti ijazah yang tidak dilegalisir. Lalu terdata ganda, baik internal maupun eksternal. “Kalau ganda internal, terdaftar di kota juga provinsi. Kalau ekternal, terdata ganda dengan parpol lainnya,” beber Joni. Untuk masa perbaikan dokumen, 26 Juni-9 Juli. KPU akan kembali lakukan vermin perbaikan dokumen bacaleg 1- Juli-6 Agustus. “Parpol tidak bisa menambah bacaleg. Kalau mengganti bisa,” imbuhna. Untuk bacaleg mantan napi dalam pendataan. KPU Prabumulih juga merampungkan vermin pendaftaran bacaleg, kemarin.
“Belum ada bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Ketua KPU Kota Prabumulih, Marjuansyah SIP melalui Komisioner, Titi Marlinda.
Untuk bacaleg mantan napi juga belum terdeteksi. Hanya ada tiga bacaleg ganda. Mereka, Yuri Gagarin SH, mantan Wakil Wali Kota Prabumulih yang terdaftar sebagai bacaleg DPRD Kota Prabumulih dari PKN dan PKB. Lalu, Roni Paslah yang terdaftar sebagai bacaleg DPRD Prabumulih dari PAN dan sebagai bacaleg DPRD Muara Enim dari Partai Hanura. Ketiga, Debi Akbar, terdaftar sebagai bacaleg DPRD Prabumulih dari PSI dan sebagai bacaleg DPRD Muara Enim dari Partai Hanura. “Mereka telah telah mengklarifikasi dari partai mana mereka mengajukan diri sebagai bacaleg,” tukasnya. Komisioner KPU Banyuasin Divisi Humas dan Parmas, Bahrial Syah mengatakan, untuk hasil vermin akan disampaikan hari ini. Kurang lebih, ada sekitar 65 persen bacaleg yang belum lengkap dokumen pendaftaannya. “Segera perbaiki sebelum pengumuman DCS. Jika sudah ditetapkan DCS 20 Juli 2023, tidak ada lagi perbaikan, “ tuturnya. Untuk bacaleg ganda ada 1,4 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan