Kejari Palembang Serahkan Uang Hasil Lelang Barang Bukti

Kejari Palembang Serahkan Uang Hasil Lelang Barang Bukti

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyerahkan uang hasil lelang barang bukti kasus Tipikor kepada Bank Sumsel Babel, Jumat 23 Juni 2023. Kepala Kejari Palembang, Johnny William Pardede SH MH, mengatakan telah menyerahkan uang secara simbolis langsung kepada pihak Bank Sumsel Babel. "Uang kita serahkan secara simbolis, sebesar Rp.150 Juta, dari Kejaksaan Negeri Palembang kepada PT. Bank Sumsel Babel, Kamis, 22 Juni 2023 lalu," jelasnua Ia menjelaskan jika uang Rp.150 Juta tersebut adalah hasil pelelangan terhadap barang bukti yakni 1 unit Mobil dalam perkara tindak pidana Korupsi dengan Terpidana Tajudin. "Putusan Pengadilan Tipikor PN Palembang tersebut sudah inkrah atau mempunyai kekuatan Hukum Tetap, dengan vonis 7 tahun penjara," katanya. "Selain itu terpidana juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp.3,8 Miliar lebih,"imbuhnya. BACA JUGA : Memberdayakan Pemuda melalui Pendidikan Hukum, Kejati Sumsel Menginspirasi Santri Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah Kemudian Barang Bukti dalam perkara tersebut yakni 1 unit Mobil, dan 1 bidang tanah dan bangunan yang terletak di kecamatan Sukarame Kota Palembang. "Dalam perkara tersebut Majelis Hakim memutuskan untuk melakukan pelelangan dan hasilnya diserahkan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel," jelasnya. Johnny mengatakan ke depan pihaknya masih mengupayakan pelelangan terhadap 1 unit Tanah dan Bangunan sebagai pembayaran uang pengganti dari terpidana. "Jadi dalam kurun waktu 1 semester (Januari s/d Juni 2023) Kejaksaan Negeri Palembang telah memperoleh PNBP dalam penanganan tindak. pidana korupsi sebesar Rp. 8,9 Miliar Lebih," katanya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan