Tak Beri Nafkah Terancam 3 Tahun Penjara

PALI - Suami berkewajiban memberikan nafkahnya terhadap istri baik nafkah batin maupun nafkah ekonomi kalau tidak ingin tersandung hukum. ‘’Kekerasan terhadap perempuan bukan hanya berbentuk fisik maupun seksual saja, tetapi tidak memberikan nafkah terhadap istri juga termasuk kekerasan terhadap perempuan, ’’ ujar Kasubsi Datun Kejari PALI, Tantri Novitasari SH MKn saat menyampaikan materi pada Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO serta ABH, kemarin. Tantri menjelaskan, ada tiga macam kekerasan terhadap perempuan, yaitu fisik, ekonomi, dan seksual. ‘’Contoh kekerasan terhadap perempuan secara ekonomi adalah suami yang tidak memberikan nafkahnya kepada istri,” ungkapnya. Pada kasus itu, lanjutnya, apabila sang istri mengadukan ancamannya bisa sampai 3 tahun penjara. “Tidak diberi nafkah lalu mengadu, maka sanksi bisa 3 tahun penjara,” tandasnya. A Gani Akhmad, kepala DPPKBPPPA PALI mengakui, di PALI masih terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) serta Perkawinan Anak. “Kasus-kasus itu harus dicegah dan diminimalisir, karenanya kita gelar pelatihan ini,’’ ujarnya. (ebi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan