Pengamat : Pj Tidak Boleh Nyalon Cakada

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang Pengamat Kebijakan Publik, FK Anang Bahuri, telah mengemukakan pendapatnya terkait penunjukan Penjabat Walikota (Pj Walikota). Sebab, Masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Palembang, H. Harnojoyo dan Hj. Fitrianti Agustinda akan berakhir pada tanggal 18 September 2023. Sebab itu, Harnojoyo akan segera digantikan oleh Pj Walikota hingga Walikota dan Wakil Walikota yang baru dilantik secara definitif. Salah satu kandidat yang isunya diusulkan sebagai Pj Walikota adalah Sekretaris Daerah Kota Palembang, Drs. Ratu Dewa, M.Si. Dia berikan pendapat terkait Pj, menurutnya Pj tak boleh nyalon Cakada. Apa alasannya? Nama ini cukup terkenal di kalangan masyarakat Palembang dan diprediksi memiliki peluang besar untuk menjadi Calon Walikota di masa depan. BACA JUGA : Terungkap, Nama Ini jadi Plh Sekda Selama Ratu Dewa Naik Haji Banyak elemen dan akademisi yang telah menyuarakan pendapat serupa. Jika Ratu Dewa terpilih sebagai Pj Walikota, maka para pengamat berpendapat bahwa pada saat pencalonan sekitar Mei 2024, Ratu Dewa akan mengundurkan diri dari kontestasi tersebut. Seorang pengamat kebijakan publik dan alumni Universitas Sriwijaya, Ir. FK Bahuni Anang, menyampaikan aturan-aturan yang berlaku terkait penunjukan Penjabat Walikota. Dalam hubungannya dengan pemilihan Walikota secara definitif. Bahuni Anang menjelaskan bahwa Pj Kepala Daerah. Termasuk Pj Walikota, tidak boleh mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah secara definitif. Bahuni Anang menjelaskan bahwa hal ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 7 Ayat 2 huruf q.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan