https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejati Sumsel Periksa Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja dalam Kasus Dugaan Korupsi

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus berupaya mengungkap dan menyelesaikan kasus-kasus yang sedang bergulir. Termasuk kasus dugaan tindak korupsi di Anak Perusahaan PT Semen Baturaja (SB). Salah satu langkahnya yakni melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna melengkapi berkas perkara dua tersangka sebelumnya. Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan tim penyidik pidsus Kejati Sumsel memang masih terus melakukan pemeriksaan Saksi dalam kasus dugaan tipikor di PT BMU, anak Perusahaan SB. "Untuk update kasus PT BMU, ada tiga saksi yang kami lakukan proses pemeriksaan yakni MS Direktur Pemasaran PT SB 2020-2023. Lalu BS Direktur PT BMU 2020-2022 dan HIN Direkrut PT BMU saat ini," katanya Lanjut Vanny, tujuan pemeriksaan ketiga saksi untuk pendalaman alat bukti. Dan juga untuk melengkapi berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi di Anak Perusahaan PT Semen Baturaja. Kedua tersangka sebelumnya yakni, Budi Oktarita selaku Kepala Bagian Keuangan PT Baturaja Multi Usaha (BMU) periode 2016-2017. BACA JUGA : Skandal Korupsi Muratara Terungkap, Bupati Terdahulu Terseret dalam Kasus Suap Sekretaris Dinas Serta Laurencus Sianipar selaku Direktur PT Baturaja Multi Usaha (BMU) periode 2016-2018. Dalam Kasus ini, kedua tersangka melanggar Kesatu Primair Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; Atau Kedua: Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan