Serah Terima Sentraland Tak Jelas

*Menunggu 4 Tahun, Konsumen Ngadu Presiden

PALEMBANG - Konsumen proyek Apartemen Sentraland Jakabaring, Benbela dan Ali Gunawan melalui kuasa hukumnya berkirim surat mengadukan keluhan ke Presiden RI, Joko Widodo. Aduan itu terkait belum adanya kejelasan dari pihak Perum Perumnas sebagai developer untuk membayarkan pengembalian uang pembelian unit Apartemen Sentraland Jakabaring. Advokat Napoleon SH, Kuasa Hukum Benbela dan Ali Gunawan mengatakan kedua kliennya lelah menunggu janji Perum Perumnas terkait pengembalian uang unit apartemen yang hingga kini tidak ada kepastian.
"Kita adukan permasalahan ini ke Presiden Jokowi, KPK, Kejaksaan, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri PUPR dan DPR RI terkait keluhan kedua klien kami ini," kata Napoleon, Senin (19/6).
Pihaknya sendiri telah melayangkan somasi ketiga ke Perum Perumnas untuk meminta mengembalikan uang apartemen yang telah disetor kliennya itu.
"Klien kita, Benbela dan Ali Gunawan merupakan konsumen Apartemen Sentraland Jakabaring, dan telah melunasi pembayarannya sejak 2019 lalu," lanjutnya.
Namun kini kedua kliennya kecewa, sudah hampir 4-5 tahun sejak pelunasan pihak Perumnas tak kunjung memberikan kepastian kapan serah terima unit apartemen. "Intinya kita minta kembali uang secepatnya," imbuhnya. Napoleon mengatakan jika kedua kliennya tersebut akan melaporkan Perum Perumnas ke pihak berwajib. “Dalam waktu dekat klien kita Benbeda dan Ali Gunawan akan membuat laporan ke Polda Sumsel," tegasnya. Menurutnya pelaporan ini karena adanya dugaan pelanggaran UU YLKI dan unsur penipuan karena diduga masih ada sengketa di atas lahan yang dibangun sehingga pemecahan sertifikat hak guna bangun menjadi terhambat. "Selain itu diduga ada tindak pidana korupsi dalam pembangunan apartemen Sentraland Jakabaring," pungkasnya. Pimpinan Proyek (Pimpro) Sentraland Jakabaring, Hany, mengatakan, pihaknya telah mengajukan pengembalian uang kedua konsumennya, Benbela dan Ali Gunawan ke Perum Perumnas Pusat.
"Kita masih menunggu dari pemerintah pusat. Mudah-mudahan Juni atau Juli 2023 sudah dikembalikan uangnya ke konsumen," katanya.
Ia mengatakan proses pengembalian harus melalui SOP yakni dengan melaporkannya ke Perum Perumnas Pusat. "Memang proses pengembalian uang melalui proses internal. Untuk BUMN levelnya sampai tingkat pusat, sehingga pengembalian uang muka nantinya langsung dari pusat ke rekening konsumen," tandasnya. (nsw/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan