RS Berlakukan Jam Kunjungan 

PALEMBANG-Menurunnya jumlah kasus Covid-19 di Provinsi Sumsel dan dicabutnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50-51/2022 memperlonggar aktivitas pelayanan publik.

Di antaranya RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang kembali membuka jam besuk pasien setelah selama tiga tahun terakhir ditiadakan lantaran Covid-19.

Kebijakan ini dalam rangka optimalisasi pelayanan dengan tetap melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Akhmad Suhaimi SSos MSi, Humas RSMH Palembang mengatakan Dirut RSMH Palembang mengeluarkan surat edaran Nomor HK.02.03/D.XVIII/8342/2023 tentang Pemberlakuan Jam Kunjungan dan Penerapan Protokol Kesehatan pada 4 Mei 2023.

Katanya, pemberlakuan jam kunjungan dan penerapan prokes ini sehubungan dicabutnya status PPKM oleh pemerintah.

"Namun setiap orang yang mengunjungi pasien rawat inap di rumah sakit (RS) tetap wajib menaati jam besuk serta mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker," ujarnya, kemarin.

Menurutnya, sebagaimana penggunaan masker masih diwajibkan jika berada dalam ruangan.

Tata tertib pengunjung pasien di RSMH Palembang, pemberlakuan jam kunjungan dengan ketentuan satu kali sehari, yakni pukul 16.00-17.00 WIB dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.

Jumlah pengunjung maksimal 3 orang, lebih dari itu bergantian.

"Pengunjung yang akan melakukan kunjungan melakukan scan barcode vaksin atau dapat menunjukkan bukti selesai dilakukan vaksin pada petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk," jelasnya.

Selain itu tetap mematuhi prokes terutama dalam hal penggunaan masker, cuci tangan dan jaga jarak.

"Jam kunjungan pasien hanya berlaku untuk pasien yang dirawat di ruang perawatan non Covid-19," sambungnya.

Di ruang perawatan, pendamping pasien hanya 1 orang dengan persyaratan pendamping pasien harus dapat menunjukkan bukti selesai vaksin.

"Untuk petugas kesehatan, selama bekerja tetap mematuhi prokes, mencuci tangan, menggunakan APD sesuai standar dan zonasi yang telah ditetapkan," lanjutnya.

Masyarakat jangan takut untuk datang berobat ke RS asalkan tetap mematuhi prokes.

"Kita berharap dengan diberlakukannya kembali jam besuk di RSMH Palembang dapat memberikan rasa nyaman dan aman kepada pasien yang sedang dirawat," sambungnya. (nni/fad/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan