Sepakat, Bangun Jalan Khusus 2 Tahun

*Operasional Truk Batu Bara 21.00-04.00 WIB, Berjarak 60 Meter

MUARA ENIM - Polemik antara perusahaan pemilik IUP batu bara dan masyarakat akhirnya clear.

Total ada enam kesepakatan hasil mediasi dua hari yang berakhir, kemarin, Rabu (14/6). Intinya, truk batu bara boleh melintas. Tapi dengan beberapa persyaratan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim, Ir Yulius MSi, mengatakan, poin kesepakatan pertama yakni, pembangunan jalan khusus batu bara menjadi komitmen para perusahaan dan pemkab. Jalan khusus itu akan melintasi wilayah IUP PT Bukit Asam.

“Target pembangunan selama dua tahun setelah adanya kesepakatan dari PT.Bukit Asam. Percepatan proses perizinan akan dibantu pemda,” bebernya.

Kedua, kendaraan angkutan batu bara dapat melewati jalan nasional mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Jarak konvoi antar kendaraan 60  meter.

"Pengawasan terhadap kendaraan angkutan batu bara yang melewati jalan nasional oleh perusahaan masing-masing,” tambah Sekda.

Ada pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan pemasangan lampu penerangan pada jalan yang dilintasi kendaraan batu bara oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Muara Enim. BACA JUGA : Pengusaha Batu Bata Ali: Merintis Usaha dari Nol Menuju Kesuksesan

Kendaraan yang beroperasi harus layak jalan dan memiliki rekomendasi pengangkutan dari masing-masing perusahaan.

Bak kendaraan ditutup terpal dengan rapi. Tidak boleh parkir di sepanjang jalan nasional, kecuali parkiran rumah makan.

Ketiga, perusahaan dapat mengakomodir tenaga kerja lokal yang ada di sekitar perusahaan, sesuai kebutuhan, secara proporsional dari desa/kelurahan yang terdampak.

Keempat, pihak perusahaan akan memberikan CSR/PPM kepada desa/kelurahan yang terdampak lalu lalang angkutan batu bara.

Tentu saja dengan melibatkan Pemda dan masyarakat dalam waktu satu minggu setelah warga mengajukan proposal ke perusahaan.

Kelima, melakukan penyiraman jalan yang dilewati angkutan batu bara. Ini bekerja sama dengan pihak desa/kelurahan yang terdampak.

"Keenam, masyarakat setuju pengangkutan batu bara akan dilaksanakan mulai Rabu 14 Juni 2023," terangnya.

Untuk jam melintas yakni pukul 21.00 WIB itu start keluar dari tambang. Artinya mulai masuk jalan nasional sekitar pukul 22.00 WIB.

"Harapannya, tidak ada lagi polemik setelah kesepakatan ini," tukasnya.

Diketahui, polemik ini memuncak setelah terjadi insiden kecelakaan maut Kamis (8/6) malam di Desa Lingga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan