https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Periksa Maraton 3 Mahasiswa

*Sebagai Tersangka Pengeroyokan di Buper Gandus

*8 Jam di Ruang Penyidik, Makan pun Diantar

PALEMBANG – Sesuai surat pemanggilan, tiga oknum mahasiswa UIN Raden Fatah (Rafa) Palembang datangi gedung Ditreskrimum Polda Sumsel. Mereka, OR (Ketua Umum UKMK), AN (Ketua Pelaksana Diksar) serta N (anggota UKMK).

Ketiganya seminggu lalu dipanggil penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Korban sekaligus pelapornya, Arya Lesmana (19), rekan sekampus mereka, mahasiswa jurusan Ilmu Perpustakaan.

Baca Juga : Tiga Mahasiswa UIN Masih Bisa Makan di Rumah

Tiba sekitar pukul 14.45 WIB, kemarin (16/1), ketiganya langsung bergegas masuk ke dalam ruang pemeriksaan. Tanpa didampingi tim kuasa hukum dari YLBH Harapan Rakyat (Hara) yang selama ini mendampingi dalam proses pemeriksaan sebagai saksi. Baca Juga : Jadi Tersangka, Tiga Mahasiswa UIN Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel

Namun, setelah berstatus tersangka, tim YLBH Harapan belum  mendapatkan surat kuasa untuk mendampingi ketiganya. "Belum ada (kuasa) hingga kini. Untuk surat pemanggilan ketiganya sebagai tersangka memang kami yang sampaikan kepada  mereka," ungkap Ketua YLBH Hara, Amrillah SSy.

Pantauan koran ini, hingga tadi malam pukul 23.00 WIB, pemeriksaan masih ketiga oknum mahasiswa berlangsung. Kurang lebih sudah  delapan jam, marathon tanpa henti. Bahkan, untuk makan pun diantarkan masuk ke dalam ruangan pemeriksaan tersebut.

Terlihat beberapa orang yang mendampingi, informasinya orang tua dari ketiga oknum mahasiswa. Penyidik mengenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5,5 tahun penjara kepada ketiga tersangka. Baca Juga : Penetapan Tersangka Mahasiswa UIN Viral, Netizen : Anak Siapo Pelaku Ini

Hal ini disampaikan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK pasca menetapkan ketiga oknum mahasiswa UIN Raden Fatah ini sebagai tersangka, belum lama ini. "Untuk menetapkan tersangka lain, tergantung hasil pemeriksaan ketiga mahasiswa ini seperti apa," tegasnya.

Diketahui, penetapan ketiga oknum mahasiswa itu sebagai tersangka merupakan babak baru dari proses penyidikan kasus ini. Adanya kenaikan status dari saksi jadi tersangka ini terungkap setelah tim kuasa hukum Arya dari YLBH Sumsel Berkeadilan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan penyidik Polda Sumsel pada 6 Januari 2023. Surat iu ditandatangani Wadirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga,SIK. "Ketiganya waktu di BAP mengakui telah melakukan pemukulan terhadap klien kami," sebut

Ketua tim kuasa hukum Arya, advokat Kms M Sigit Muhaimin SH berharap agar penyidik menahan ketiga oknum mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap kliennya, Arya. Baca Juga : Oknum Mahasiswa Lain Berpotensi Tersangka

"Ada kekhawatiran jika tidak ditahan akan menghilangkan barang bukti. Kmi berkeyakinan tak cuma tiga oknum mahasiswa itu saja yang melakukan pemukulan dan penganiayaan. Tapi tujuh terlapor yang sebelumnya juga telah dimintai keterangan juga terlibat," tandasnya.

Terpisah, Rektor UIN Rafa, Prof Dr Nyayu Khodijah SAg MSi mengatakan, pihak kampus belum mempelajari apakah ketiga mahasiswa aktif yang jadi tersangka dan diperiksa penyidik Polda Sumsel bisa didampingi atau tidak. "Mereka (tiga mahasiswa,red) sudah ada pengacaranya. Kita menghormati proses hukum. Jadi yang mendampingi pengacaranya," tandasnya.(kms/nni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan