https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tidak Hanya Sebatas Jaga Tahanan

*Tahti juga Mampu Pengembangan Perkara

PALEMBANG – Fungsi tahanan dan barang bukti (Tahti), memiliki peranan penting. Tidak hanya sebatas menjaga tahanan dan mengamankan barang bukti terkait perkara. Tapi menurut Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, juga mampu melakukan pengembangan perkara.
”Melalui komunikasi secara efektif dengan tahanan,” ujar Kapolda, saat membuka Rakernis Fungsi Tahti Tahun Anggara (TA) 2023, bertempat di auditorium lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Jumat sore (9/6).
Jenderal Polisi Bintang 2 itu meminta jajaran Tahti untuk melakukan pemeriksaan ruang tahanan. Termasuk pengawasan terhadap teralis dan fasilitas lainnya. “Jika ada yang rusak, segera perbaiki. Penting juga memeriksa barang-barang yang tidak di izinkan berada dalam ruang tahanan,” tegasnya. Kapolda bersyukurnya atas kinerja baik jajaran Direktorat Tahti Polda Sumsel, dan Satuan Tahti Polres-Polres jajaran. Sebab hingga saat ini, belum ada laporan mengenai pelayanan yang tidak baik terhadap tahanan maupun keluarga yang berkunjung, ke nomor bantuan polisi (banpol).
"Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam menjaga keamanan dan kedisiplinan di rutan (rutan Polri)," ucap alumni Akpol 1993 itu.
Melalui kegiatan rakernis ini, fungsi Tahti di Polda Sumsel dapat terus di tingkatkan. Guna menjaga keamanan dan penegakan hukum di wilayah hukum Polda Sumsel. Semua pihak di harapkannya tetap berkomitmen dalam menjalankan tugas dengan profesional dan bertanggung jawab. Terima kasih kepada Direktorat Tahti yang telah melaksanakan Rakernis,” ucapnya, kepada Direktur Tahti Polda Sumsel AKBP M Fijar Muslim, selaku penyelenggara acara. Rakernis jaga di ikuti para Kasat Tahti polres jajaran. Juga virtual bagi personel yang di daerah.
“Saya juga menunggu Direktorat lain untuk melaksanakan kegiatan serupa,” pinta Kapolda.
Hadir pula dalam kegiatan itu, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain SIK MSi, para pejabat utama (PJU) Polda Sumsel, dan anggota. (kms/ril/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan