Waduh! Ternyata Camat Kemuning yang Punya Rumah Mewah itu Tak Lapor Kekayaan ke KPK Sejak 2019

Laporan Terakhir 2018, Punya 3 Aset Tanah-Bangunan Rp1,6 M

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Viral dengan rumah mewah bak istana dan gaya hedon, harta kekayaan Camat Kemuning M Irman kini menjadi pertanyaan. Sumateraekspres.id lalu mencoba menelusurinya e-LHKPN yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya, Camat Kemuning M Irman terakhir melaporkan LHKPN pada 2018. Berisi laporan harta dan kekayaan yang dimiliki sepanjang saat dia masih menjadi Camat Sematang Borang. Dalam penelusuran di e-LHKPN itu, harta kekayaannya total Rp 1.620.791.389. Terbanyak berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp1,6 miliar. Rinciannya, tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi/200 meter persegi di kota Palembang, hasil sendiri dengan nilai aset Rp700 juta. Kemudian, tanah seluas 320 meter persegi di Palembang, hasil sendiri dengan nilai Rp300 juta. BACA JUGA : Rumah Mewahnya dan Gaya Hidup Hedon Bersama Istri Makin Viral, Camat Kemuning Dipanggil Inspektorat, Ini Keterangannya Ada juga tanah seluas 5.690 meter persegi di kota Palembang, hasil sendiri dengan nilai Rp600 juta. Sedangkan alat transportasi, Camat Irman punya mobil Fortuner 2.5 keluaran tahun 2014 dari hasil sendiri senilai Rp300.087.000.

Tak Lapor Sejak 2019

Namun, sejak 2019 hingga 2022 dia sendiri tak melaporkan hartanya. Untuk harta bergerak lainnya dan surat berharga tidak ada. Sedangkan kas dan setara kas yang dilaporkan Rp 65.704.389. Total harta dan kekayaan yang dilaporkan Rp1.965.791.389. Namun, tercantum utang yang dimilikinya Rp345 juta. Jadi, total bersih harta kekayaan Camat Irman Rp1.620.791.389. Melansir website resmi Sekretariat Kabinet    Pada 2015, Kemenpan RB yang saat itu menterinya Yuddy Chrisnandi menandatangani Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instandi Pemerintah. Salah satu laporan itu  menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN selain pada butir 1 di atas secara bertahap, dan dimulai dari pejabat setingkat eselon III, IV dan V untuk menyampaikan LHKASN kepada pimpinan instansi masing-masing. Laporan tersebut paling lambat diserahkan: a. 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ini ditetapkan; b. 1 (satu) bulan setelah pejabat tersebut diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi; dan c. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan; Berita sebelumnya, rumah mewah dan gaya hidup hedon Camat Kemuning dari Kota Palembang bersama istrinya yang kerap bepergian ke luar negeri telah menjadi topik viral belakangan ini. Selebgram Palembang bernama @alnauraakp memposting rumah mewah tersebut yang terletak di Jalan Kapas 5, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan