Hanya 15 Persen Atur Sumber Daya Nakes

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI merespon aksi para tenaga medis dan nakes yang menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, seharusnya nakes mengutamakan pasien yang berada di puskesmas dan rumah sakit. Bukan malah demo.

“Karena aksi demo organisasi profesi cenderung tidak ada hubungannya dengan kepentingan publik dan pelayanan yang diberikan terhadap pasien,” tegasnya.
BACA JUGA : Nakes Asing Bisa Masuk Nadia membeberkan isi RUU Kesehatan yang diprotes para tenaga kesehatan. Menurutnya, sekitar 85 persen terkait langsung dengan perbaikan pelayan kesehatan. Sisa 15 persen mengatur sumber daya nakes. “15 persen ini yang dijadikan bahan protes dan polemik lima organisasi profesi, seolah-olah RUU ini isinya hanya tentang wewenang organisasi profesi dan bukan tentang kepentingan masyarakat luas,” beber Nadia. Padahal, 15 persen itu mengatur antara lain tentang wewenang penerbitan izin praktik, pendidikan dokter spesialis, perlindungan hukum untuk nakes dan juga eksistensi organisasi profesi. (*/mh)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan