Razia Sumur Minyak, Beri Imbauan Tutup

*Pelaku Minta Solusi Lapangan Pekerjaan

SEKAYU - Wilayah Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, merupakan lumbungnya pengeboran sumur minyak ilegal, berikut penyulingannya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Sudah sering terjadi ledak-an. Termasuk sampai merenggut korban jiwa. Terakhir, terbakar lagi Sabtu (3/6). Sehingga Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, menciduk Leo Chandra (34). Warga Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, itu pemilik pengeboran sumur minyak ilegal yang terbakar. BACA JUGA :Ditreskrimsus Polda Sumsel Lakukan Asistensi Kasus Meledaknya Sumur Minyak Ilegal di Muba Praktik illegal drilling ini masih terus terjadi. Apalagi proses legalisasinya di tingkat pusat, masih belum kelar. Mencegah praktik ilegal ini terus berlangsung, personel Polsek Sanga Desa, TNI, Kecamatan Sanga Desa, Sat Pol-PP hingga pemerintah desa, melakukan sosialisasi. Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin SH, mengatakan mereka bersama forkopimcam Sanga Desa, mendatangi tempat aktif pengeboran dan masakan (penyulingan) tradisional milik masyarakat. “Kami berikan imbauan dan edukasi kepada mereka,” ucapnya, didampingi Kanit Reskrim Aipda Hapiz Zulpadli. Kemudian mereka memasang spanduk larangan melakukan illegal drilling dan illegal refinery.
“Kami berharap agar aktivitas pengeboran minyak ilegal dan penyulingan minyak tradisional bisa berhenti. Selain melanggar hukum, juga sangat berbahaya bagi keselamatan para pelaku,” katanya.
Salah satu pelaku illegal refinery, berinisial IM (47), menyadari perbuatan mereka melanggar hukum. Mereka siap mengikuti arahan dan mematuhi imbauan polis. Tapi mereka juga butuh solusi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan