Mantan Gubernur Sumsel Diperiksa Kejati, Terkait Kasus Korupsi KONI Sumsel

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mantan Gubernur Sumsel, yang dikenal dengan inisial SO, telah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Dia datang untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan. Meskipun begitu, meski awak media telah menunggu sejak pukul 11.00 WIB di halaman Gedung Kejati Sumsel hingga menjelang magrib. Mereka tidak bertemu dengan mantan Gubernur Sumsel tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyatakan bahwa ada saksi yang Kejati periksa pada Kamis, 8 Juni 2022, terkait kasus dugaan tipikor di KONI Sumsel. "Iya, hari ini tim penyidik telah memeriksa dua orang saksi, yaitu Saksi RK selaku Staf Keuangan KONI Sumsel, dan Saksi SO, Mantan Gubernur Sumsel yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KONI Sumsel," jelasnya. BACA JUGA : Kejati Periksa Lagi Tiga Ketua Cabor KONI Sumsel Vanny mengatakan bahwa SO memenuhi panggilan dari pihak penyidik Tipikor Kejati Sumsel setelah sebelumnya tidak dapat hadir saat pemanggilan pertama pada Rabu, 7 Juni 2023. "SO datang tidak sebagai saksi fakta, dia memberikan pendapat mengenai KONI mulai dari pukul 10 pagi. Hingga sekitar pukul 14.00 WIB, karena yang bersangkutan sebelumnya juga pernah menjadi ketua KONI Sumsel," katanya. Namun, saat sumateraekspres.id konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, SO belum memberikan tanggapan mengenai pemeriksaannya di Kejati Sumsel. Sebelumnya, puluhan saksi telah Kejati Sumsel periksa dalam kasus ini, termasuk saksi dari cabang olahraga (Cabor) KONI Sumsel. "Total saksi dari Cabor yang dipanggil mencapai 52 orang, dan baru 28 saksi yang telah diperiksa," terang Vanny.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan