Menilik Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
Tersiar kabar bahwa masyarakat masih menemui kesulitan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini timbul karena adanya kewajiban pembuatan faktur pajak, dan kewajiban perpajakan lainnya.Terkait permasalahan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan kemudahan bagi para PKP khususnya yang menjual/menyerahkan barang dan/atau jasa secara langsung ke konsumen akhir, yaitu berupa penerbitan faktur pajak eceran. Istilah bagi PKP yang diberikan kewenangan untuk menggunakan faktur pajak eceran dinamakan PKP Pedangan Eceran (PKP PE).
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pengusaha adalah orang yang berusaha di bidang perdagangan sedangkan PKP berdasarkan UU PPN adalah pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Nah bagaimana dengan PKP? secara definisi perpajakan hanya menambahkan bahwa PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan (transaksi bahasa ringannya) atas Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Sedangkan definisi pengusaha kecil adalah, merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang memiliki jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto sebanyak tidak lebih dari Rp4.8 Miliar.
Lalu bagaimana Ditjen Pajak tahu bahwa seseorang atau perusahaan adalah PKP? apakah NPWPnya berbeda atau tidak, namun Pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan istilahnya, untuk menjadi PKP, dan memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang saat bertransaksi usaha. Secara simplenya PKP harus membuat Faktur Pajak saat bertransaksi dengan lawan transaksinya.
Lalu bagaimana pengusaha wajib melapor untuk dikukuhkan menjadi PKP, karena sebenarnya yang terjadi saat ini atas transaksi usaha yang dilakukan kemungkinan besar atas Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak. Dalam hal ini UU sudah secara jelas bahwa untuk Pengusaha yang termasuk dalam batasan Pengusaha Kecil diberikan pilihan, apakah langsung melaporkan untuk dikukuhkan sebagai PKP, atau menunggu mencapai batasan, batasan ini diatur Menkeu dalam PMK No 197/PMK.03/2013, hal ini secara tidak langsung memberikan pilihan bagi pengusaha kecil tersebut untuk memilih apakah ingin dikukuhkan sebagai PKP atau tidak.
Berdasarkan hal tersebut di atas yang wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah Pengusaha yang telah melewati batasan pengusaha kecil dan pengusaha kecil yang memilih untuk di kukuhkan sebagai PKP. Pada dasarnya semua Pengusaha bisa dikukuhkan, tapi untuk pengusaha kecil bisa memilih untuk tidak dahulu, sampai mencapai batasan, nah inilah yang biasanya kita sebut UMKM, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, UMKM dengan batasan usaha Rp4,8 Milyar, mendapat fasilitas untuk menyetorkan pajak hanya 0,5% dari omsetnya, hal ini cukup membantu memudahkan bagi Wajib Pajak khususnya UMKM.
Pada kesempatan ini mengingatkan apabila sudah menjadi PKP memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang saat bertransaksi usaha. Untuk mengetahui lebih dalam terkait hak dan kewajiban PKP PE, maka harus memahami landasan hukum yang menjadi pedoman bagi PKP PE tersebut, yaitu: UU Cipta Kerja No 11/2020, PP No 9/2021, Permenkeu No 18/2021 dan Peraturan DJP No 03/2022.
UU Ciptaker yang memang banyak memberikan aturan terkait kemudahan berusaha juga langsung menyebutkan fasilitas bagi PKP Pedagang Eceran ini, yaitu Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, sehingga sangat memudahkan. Dalam Keputusan DJP No KEP-321/PJ/2012, terdapat Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tersendiri mengenai Perdagangan Eceran, namun sesuai definisi dalam UU Ciptaker, tidak diatur mengenai keharusan memiliki KLU tertentu, hanya memperhatikan siapa yang membeli barang atau menerima jasa, apabila merupakan konsumen akhir, bisa dianggap sebagai PKP pedagang Eceran.
Nah tinggal konsumen akhir ini, siapa saja, didalam aturan turunan UU Ciptaker, yakni Permenkeu No PMK-18/2021, sudah disebutkan secara jelas, bahwa karakteristik konsumen akhir adalah pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima. Pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli untuk kegiatan usaha.
Sebagai contoh penjualan di marketplace online yang lagi marak sekarang, ini termasuk PKP Pedagang eceran , ini dijelaskan dalam PP No 9/2021, pasal 20, definisi PKP Pedagang Eceran termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Termasuk PKP yang melakukan pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP; dan pemberian cuma-cuma atas BKP dan/atau JKP kepada Konsumen Akhir. Penjualan di marketplace online termasuk PKP Pedagang Eceran selama pembelinya konsumen akhir sesuai dengan karakteristiknya. Jadi PKP Pedagang Eceran bisa tetap berjalan seperti biasa bisnisnya, tidak perlu membuat Faktur Pajak satu persatu atas setiap transaksi, namun juga tetap memperhatikan informasi dari dokumen-dokumen seperti bon, faktur penjualan, karcis atau kuitansi.
Selanjutnya bagaimana dengan pelaporan PPN nya, seperti apa bagi PKP yang hanya menjadi Pedagang Eceran saja. Tentu saja karena sudah memungut PPNnya, tetap harus melaporkan SPT Masa PPN, jadi tetap menggunakan e-faktur, tapi dengan asumsi hanya sebagai Pedagang Eceran, maka tidak membuat faktur, hanya input/Prepopulated Faktur Pajak Masukan atas barang yang dibeli (apabila ada), dan untuk barang yang dijual, karena berbentuk dokumen yang dipersamakan, diinput secara digunggung istilahnya, disatukan total harga jual dan PPN yang dipungut, di lampiran 1111AB Bagian B2 di e-fakturnya. Apabila PKP tidak hanya bertransaksi kepada konsumen akhir (tidak hanya eceran), efakturnya mungkin akan terisi semua, Faktur Pajak Masukan dari rekanan penyedia barang, Faktur Pajak Keluaran dari lawan transaksi yang bukan konsumen akhir, serta Faktur Pajak yang digunggung dari transaksi dengan konsumen akhir (eceran).
Jadi tidak usah khawatir bagi masyarakat yang akan menjadi PKP, DJP telah memberikan kemudahan-kemudahan bagi para PKP. Semoga dengan penjelasan ini masyarakat menjadi mengerti dan paham akan apa yang harus dilakukan terkait pemberlakuan ketentuan terkait PKP PE. (*)