*Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022
Rapat Paripurna LXIV (64), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, dengan agenda penyampaian penjelasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2022, berjalan sukses. Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj RA Anita Noeringhati. SH. MH., yang di dampingi Wakil Ketua H. Muchendi Mahzarekki, SE, dan Hj Kartika Sandra Desi, SH, MM, Senin (5/6).
Hadir langsung Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru. Dalam penyampaiannya Gubernur menjelaskan berdasarkan undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sesuai sebagaimana telah diubah undang undang nomor 9 tahun 2015, serta peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dimana kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat 6 bulan setelah tahun berakhir.
Gubernur juga menyampaikan untuk laporan keuangan pemerintah provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2022 telah di audit BPK perwakilan provinsi Sumatera Selatan dan diserahkan kepada gubernur dan DPRD pada rapat paripurna istimewa pada tanggal 10 Mei 2023 lalu. Serta mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya berturut-turut.
Dari penjelasan Gubernur, bahwa nilai aset pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 bertambah sebesar 5,82 persen dari sebelumnya sebesar Rp33,3 triliun (tiga puluh tiga koma tiga triliun rupiah) menjadi Rp35,24 triliun (tiga puluh lima koma dua empat triliun rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
1. Nilai aset lancar naik sebesar 117,1699 menjadi 449,2 milliar (empat ratus empat puluh sembilan koma dua miliar rupiah) dari tahun sebelumnya sebesar Rp206,85 milliar (dua ratus enam koma delapan lima miliar rupiah):
2. Nilai investasi jangka panjang naik sebesar 0,27 persen menjadi Rp7,46 Triliun (tujuh koma empat enam triliun rupiah) dani tahun sebelumnya sebesar Rp7,44 Triliun (tujuh koma empat empat triliun rupiah):
3. Nilai aset tetap setelah akumulasi penyusutan naik sebesar 6,43 persen menjadi Rp24,01 triliun (dua puluh empat koma nol satu triliun rupiah) dari tahun sebelumnya Sebesar Rp22,56 triliun (dua puluh dua koma lima enam triliun rupiah):
4. Nilai aset lainnya setelah akumulasi amortisasi naik sebesar 7,12 persen menjadi Rp3,31 triliun (tiga koma tiga satu triliun rupiah) dari tahun sebelumnya sebesar Rp3,09 triliun (tiga koma nol sembilan triliun rupiah).
Terkait dengan kewajiban/utang Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dijelaskan Gubernur, bahwa nilai kewajiban/utang Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp1,32 triliun (satu koma tiga dua triliun rupiah) turun sebesar 9,034 dari tahun sebelumnya sebesar Rp1,44 triliun (satu koma empat empat triliun rupiah) dengan rincian sebagai,
1. Nilai Utang Perhitungan Pihak Ketiga sebesar Rp348,08 juta (tiga ratus empat puluh delapan koma nol delapan juta rupiah) merupakan utang yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya:
2. Utang Bunga sebesar Rp190,56 juta (seratus sembilan puluh koma lima enam juta rupiah) merupakan bunga pinjaman jangka panjang yang harus diakui tahun 2022.
3. Bagian Lancar Utang Jangka Panjang sebesar Rp489.13 miliar (empat ratus delapan puluh sembilan koma satu tiga miliar rupiah) merupakan bagian utang jangka panjang yang harus dibayar satu tahun ke depan.
4. Pendapatan Diterima Dimuka sebesar Rp3,11 miliar (tiga koma satu satu miliar rupiah) merupakan pendapatan retribusi yang telah diterima tetapi belum menjadi hak tahun 2022.
5. Utang belanja sebesar Rp758,12 miliar (fujuh ratus lima puluh delapan koma satu dua miliar rupiah) merupakan utang belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja transfer yang belum dibayar sampai akhir tahun 2022.
6. Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp67,8 miliar (enam puluh tujuh koma delapan miliar rupiah) merupakan utang Belanja Modal yang belum dibayar sampai dengan tahun anggaran berakhir.
Sedangkan terhadap realisasi APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 dapat dijelaskan bahwa realisasi pendapatan sebesar Rp10,03 triliun (sepuluh koma nol tiga trillun rupiah) atau 94,35 persen dari anggaran sebesar Rp10,63 triliun (sepuluh koma enam tiga triliun rupiah), yang terdiri atas,
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), terealisasi sebesar Rp4,93 triliun (empat koma sembilan tiga triliun rupiah) atau 91,63 persen dari anggaran sebesar Rp5,38 triliun (lima koma tiga delapan triliun rupiah).
2. Pendapatan Transfer, terealisasi sebesar Rp5,09 tritiun (lima koma nol sembilan triliun rupiah) atau 97,88 persen dari anggaran sebesar Rp5,2 triliun (lima koma dua triliun rupiah).
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, terealisasi Rp15,9 miliar (lima belas koma sembilan miliar rupiah) atau 40,68 persen dari anggaran Sebesar Rp39,09 miliar (tiga puluh sembilan koma nol sembian miliar rupiah).
Sedangkan dari sisi belanja, realisasi Tahun 2022, adalah sebesar Rp9,66 triliun (sembilan koma enam enam triliun rupiah) atau 92,70 persen dari yang direncanakan sebesar Rp10,42 triliun (sepuluh koma empat dua triliun rupiah), terdiri dari,
1. Belanja Operasi, terealisasi sebesar Rp4,49 triliun (empat koma empat sembilan triliun rupiah) atau 91,45 persen dari anggaran sebesar Rp4,91 triliun (empat koma sembilan satu triliun rupiah).
2. Belanja Modal, terealisasi sebesar Rp1,53 triliun (satu koma lima tiga triliun rupiah) atau 93,86 persen dari anggaran sebesar Rp1,63 triliun (satu koma enam tiga triliun rupiah).
3. Belanja Tak Terduga, terealisasi sebesar Rp19,55 miliar (sembilan belas koma lima lima miliar rupiah) atau 97,65 persen dari anggaran sebesar Rp20,02 miliar (dua puluh koma nol dua miliar rupiah)
4. Belanja Transfer, terealisasi sebesar Rp3,6 triliun (tiga koma enam triliun rupiah) atau 93,53 persen dari anggaran sebesar Rp3,85 triliun ( tiga koma delapan lima triliun rupiah).
Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan, terealisasi sebesar Rp151,89 miliar (seratus lima puluh satu koma delapan sembilan miliar rupiah) atau 99,97 persen dari anggarannya sebesar Rp151,94 miliar (seratus lima puluh satu koma sembilan empat miliar rupiah), dan terakhir untuk pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp 202,3 miliar (dua ratus dua koma tiga miliar rupiah) atau 56,199 dari anggarannya sebesar Rp 360 miliar.
Dengan konstruksi pendapatan, belanja dan pembiayaan tahun 2022 sebagaimana dijelaskan menunjukkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silva) sebesar Rp 322,91 miliar. Sementara itu, usai mendengarkan penjelasan Gubernur, pimpinan sidang Hj R.A. Anita Noeringhati, SH. MH., menyatakan sidang pandangan fraksi akan dilaksanakan, Jumat (9/6). (Adv/iol/087)