Tegas! Tak Ada Toleransi Bagi Pembakar Hutan dan Lahan

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Ini menjadi peringatan bagi warga yang jadi pembakar atau masih membuka lahan dengan cara membakar. Dalam hak ini, jajaran Polres OKU melakukan pemeriksaan pelaku yang kedapatan melakukan pembakaran lahan. Seperti pelaku berinisial R (31) yang kena periksa Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Polda Sumsel di Desa Talang Sari, Desa Lubuk Batang, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

BACA JUGA : Lebaran Idul Adha 2023 Menurut Pemerintah dan Muhammadiyah, Jatuh di Tanggal ini!
Perbuatan R sendiri dia lakukan pada Senin (29/5) lalu. Dengan lokasi titik koordinat 4056944,104.238333 Talang Tanjung Sari, Desa Talang Sari. “Pelaku ini berasal dari Martapura OKU Timur,” kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, Sabtu, 3 Mei 2023.
BACA JUGA : COD Tawuran, Sebut Polisi Angin
Lanjutnya, perbuatan pelaku rawan menyebabkan kebakaran lebih luas. Karena berada dekat dengan pemukiman penduduk. Terlebih bila menyambar pohon lain di sekitarnya bisa meluas. Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Zanzibar mengatakan, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
BACA JUGA : HORE! Harga BBM Turun. Berikut Rinciannya!
“Belum penetapan tersangka. Tapi pelaku kooperatif dan sudah memenuhi panggilan,” ujarnya. Saat ini, lanjutnya, anggota masih melakukan pemeriksaan para saksi yang mengetahui kejadian itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan