Partikel Debu Berbahaya, Lindungi dengan APD

*Mengupas Penelitian Kesehatan Pernapasan Pekerja, Dr Adis Ferosandi

Pekerja industri atau pabrik selama ini sangat berisiko terpapar debu, limbah, dan lainnya. Dr Adis Ferosandi pun mencoba memerinci risiko itu pada pabrik kertas terutama pengaruhnya terhadap kesehatan pernapasan pekerja.

Neni- PALEMBANG

UJIAN sidang terbuka promosi doktor di Gedung Pascasarjana Universitas Sriwijaya (Unsri) telah usai. Dr Adis tampak bahagia setelah tim penguji menyatakan dirinya berhasil lulus ujian promosi doktor dengan IPK 4.00 dan predikat sangat memuaskan.

Dalam desertasinya, dia mengupas tuntas masalah kesehatan pernapasan pekerja yang terpapar debu kayu pada unit chip and wood department industry pulp.

Istri Sandita Wijaya SSTP MSi mengaku memilih tema ini karena belum ada penelitian kesehatan pernapasan yang dipengaruhi arah kecepatan angin terhadap debu kayu di Industri Pulp Sumsel.

"Lama penelitian desertasi ini sekitar tiga tahun," ujarnya.

Menurutnya, dari semua tahapan proses produksi pabrik, bagian paling banyak menghasilkan debu khususnya debu kayu (wood dust) adalah pada tahap penyiapan bahan baku (woodyard and chips preparation).

"Debu kayu merupakan ancaman kesehatan bagi pekerja.

International Agency for Research on Cancer (IARC)  mengklasifikasikan debu kayu sebagai kelompok 1 karsinogen pada manusia," katanya. Partikel debu ukuran 1-3 mikron disebut debu respirabel paling berbahaya karena tertahan dan tertimbun, mulai dari bronkiolus terminalis sampai alveoli.

"Dalam waktu yang lama bisa menimbulkan penyakit pada paru-paru," jelasnya.

Dalam jangka pendek, paparan debu kayu bisa mengakibatkan batuk, sakit tenggorokan.

Pekerja tidak fokus karena gangguan pernapasan sehingga membahayakan dan dapat terjadi kecelakaan kerja. Jangka panjang paparan debu yaitu adanya penyakit akibat kerja, target perusahaan tidak tercapai, pekerja tidak bekerja maksimal.

"Disertasi ini bermanfaat bagi pekerja supaya lebih memperhatikan kesehatan pernapasan, melakukan pencegahan dengan rekayasa engineering pada alat agar debu tidak berterbangan, serta menggunakan APD (alat pelindung diri) dengan tepat," terangnya.

Kesehatan pernapasan lebih efektif jika dimulai dari kesadaran diri pekerja dengan melakukan eduksi ke pekerja terkait kesehatan pernapasan.

Manajemen perusahaan wajib menggunakan program perlindungan pernapasan sebagai bagian dari pemenuhan UU K3 tenaga kerja.

"Dengan pekerja yang sehat, karyawan dapat memberikan kontribusi maksimal pada target perusahaan dan mengurangi kasus penyakit akibat kerja," sambungnya.

Arah dan kecepatan angin sebagai parameter baru bagi tim K3 supaya melakukan risk assessment (penilaian risiko) bahaya kimia debu berdasarkan musim dan arah kecepatan angin sehingga pencegahan yang dilakukan secara engineering dan APD lebih optimal. (*/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan