Jangan Macam-Macam, Sanksi Menanti Penyedia Konsumsi jika Telat Sajikan Makanan untuk Jemaah Haji

SUMATERAEKSPRES.ID - Jamaah haji adalah tamu Allah. Karena itu jangan asal memperlakukan tamu istimewa ini. Jika sampai telat saja menyediakan makanan, sanksi siap menanti penyedia konsumsi jemaah haji. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah sudah melakukan sosialisasi mengenai aturan dan sanksi ini kepada penyedia konsumsi jemaah haji. Langkah ini diambil karena jamaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai tiba di Makkah Al-Mukarramah pada 1 Juni 2023. BACA JUGA : CATAT! Ada Masalah Layanan Haji, Sertifikasi Halal, dan Nikah, Bisa Adukan ke Call Center 146, Email, dan Nomor WA Ini! Kloter pertama embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG 01) akan menjadi rombongan pertama yang tiba di Kota Kelahiran Nabi. Mereka berangkat dari Madinah usai menjalani ibadah Arbain atau salat wajib berjamaah di Masjid Nabawi selama 40 waktu.

54 Dapur Suplai Makanan Jemaah

"Ada 54 dapur yang akan mensuplai makanan bagi seluruh jemaah. Mereka harus cermat dalam distribusi agar makanan layak konsumsi saat jemaah haji terima," jelas Kepala Bidang Katering Haji, Muhammad Agus Syafi' sebagaimana melansir dari laman resmi Kemenag. "Tiap dapur harus cermat memperhatikan semua aturan yang sudah di sepakati, baik dari segi menu hingga waktu distribusi makanan," tambahnya. Agus menegaskan bahwa ada pengawas yang mengawasi setiap pelayanan konsumsi. "Ada sanksi bagi dapur yang terlambat dalam melakukan distribusi makanan kepada jamaah," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan