Tidak Akan Kapok, Sekali Basah Mandi Sekalian

*Belender 2,2 Kg Sabu dari 5 Kurir

PALEMBANG - Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi SH MSi, membelender 2,2 kilogram sabu yang di campur deterjen. Lima orang tersangka kurir narkoba yang berada di belakangnya, hanya bisa melihat dengan wajah lesu. Barang bukti serbuk kristal haram itu, seberat 1.999,69 gam di sita dari tersangka Adi Mulyono dan Dedi Indriadi. Keduanya tertangkap 10 April 2023. Sedangkan tersangka Dedi Irwandi alias Wandi, Arianto alias Atok serta Andi Ariyanto alias Andi Pongam tertangkap 5 April 2023 dengan barang bukti sabu seberat 298,9 gram. Djoko menjelaskan, sesuai aturan Undang Undang (UU), barang bukti sabu yang semua berkasnya sudah lengkap dan siap di sidangkan, untuk sesegera mungkin di musnahkan. Dengan terlebih dahulu menyisihkan sebagian kecilnya, untuk barang bukti di persidangan.
“Agar sabu tersebut tidak digunakan atau disalahgunakan. Makanya sabu ini kami musnahkan dengan dibelender," ujar Djoko, Senin (29/5).
Kelima tersangka, dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. "Tersangka akan secepatnya kami limpahkan ke kejaksaan untuk segera di limpahkan ke Pengadilan,” tegasnya. Djoko menegaskan, tersangka itu tidak akan berhenti, tidak akan kapok.
“Saya sudah sampaikan berkali-kali. Kala orang ini sudah masuk ke dalam jaringan (Narkoba), dia tidak akan bisa ke luar. Akhirnya dia sekali basah, ya mandi sekalian,” cetusnya.
Meski begitu, Djoko juga mengimbau bagi masyarakat yang masih memakai narkoba, jangan takut minta untuk direhabilitasi.
“Saya sudah membentuk tim pemburu rehab. Artinya sedini mungkin segera laporkan untuk direhab, apabila memang sudah terlanjur menggunakan barang ini.
Tidak perlu malu, laporkan rehab sedini. Mungkin penyembuhanya akan cepat,” imbuhnya. (afi/air)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan