P18, Minta Lengkapi Formil maupun Materil

PALEMBANG – Jaksa Kejati Sumsel, menilai berkas penyidikan tersangka Lina Mukherjee belum lengkap. Sehingga mengembalikan berkas tersangka yang memposting makan kriuk babi dengan mengucap bismillah itu, ke penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

“Informasi terakhir, Kejati Sumsel mengirimkan pemberitahuan kepada penyidik Polda Sumsel, yang menyatakan bahwa berkas perkara belum lengkap (P18)," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin (29/5).
Sebelumnya, pihak Kejati Sumsel menerima berkas yang bersangkutan dari tim penyidik Polda Sumsel, setelah diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). BACA JUGA : Tusuk 49 Kali, Vonis 13 Tahun “(P18) artinya Kejati Sumsel meminta penyidik Polda Sumsel untuk melengkapi berkas perkara, baik secara formil maupun materil,” ulaasnya. Sebab, semua unsur yang disangkakan harus dipenuhi. Sebelum pelimpahan tahap II,  yakni penyerahan tersangka dan barang buktinya. "Semoga dalam waktu dekat, apabila berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), tinggal menunggu tahap II,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Lina Mukherjee telah ditetapkan tersangka dugaan penistaan agama, akibat postingannya itu. Dia dikenakan hadir wajib lapor ke Polda Sumsel, setiap hari Kamis ke penyidik Unit 1 Subdit V/Cyber Polda Sumsel. Dua kali kedatangannya, selalu didampingi kuasa hukumnya, H Andi Bashar Kr Bagong SH MH.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan