Tahan 2 Tersangka SERASI OKU

*Kejari Geledah Disperkim Muba

BATURAJA  –  Kasus dugaan korupsi pada program SERASI (Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani), semakin melebar.
Tak hanya di Kabupaten Banyuasin, tiga terdakwa sudah bersidang di Pengadilan Tipikor Palembang.  Terbaru, program SERASI memakan korban di OKU.
Tim Pidsus Kejari OKU, kemarin menahan dua tersangka kasus SERASI di OKU.
Yakni, Kabid Sarpras Dinas Pertanian OKU,  berinisial AP selaku PPK, dan stafnya berinisial HH.
“Kami sudah menemukan dua alat bukti,” tegas Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH, Kamis (25/5).
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka penahanannya dititipkan di Rutan Kelas IIB Baturaja.
Program SERASI di Kabupaten OKU, bersumber dari dana APBN dengan anggaran Rp1.290.000.000.
Sasaran sebanyak 6 kelompok tani. Namun pada pelaksanaanya terjadi penyimpangan, sehingga merugikan negara Rp300 juta.
Kedua tersangka, melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 15.00 WIB.
Sorenya, ke luar gedung Kejati OKU sudah mengenakan rompi tahanan.
Di Kabupaten Muba, tim dari Kejari Muba menggeledah kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Muba, Kamis pagi (25/5).
Kasi Pidsus M Ariansyah Putra SH MH dan Kasi Intelejen Rizky Ramdhani SH, mempimpin penggeledahan.
Langsung menuju ruang Kepala Dinas. Kemudian beberapa ruangan lain, seperti Ruang Subbag Keuangan dan Aset, Ruang Subbag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, dan Ruang Kabid.
Penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat.
Proyek itu dengan pagu anggaran Rp7.905.695.000, bersumber dari APBD Muba TA 2021, dikerjakan PT Cahaya Sriwijaya Abadi.
Kemudian, kasus lainnya pekerjaan proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 liter per detik, beserta Jaringan Perpipaan di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat.
Dengan nilai kontrak Rp8.300.066.000 bersumber APBD TA 2021, dilaksanakan PT. Kenzo Putra Linas.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pada pengerjaan proyek pertama itu terdapat kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa serta pengetesan pipa PVS sebesar Rp306.278.880.
Lalu pada pengerjaan proyek kedua, terhadap kekurangan Rp108.480.167,57, dan item-item pekerjaan mekanikal elektrikal belum dikerjakan senilai Rp852.158.000.
"Kalau hasil dari LHP BPK untuk dua kegiatan itu ada kerugian negara lebih kurang Rp1,1 Miliar. Nah, kami pastikan lagi makanya dihitung ulang, " kata Kajari Muba Romy Rozali SH, melalui Kasi Intelejen Rizky Ramdhani SH, kemarin.
Rizky menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada PPTK, PPA dan PA untuk meminta keterangan terkait dua kegiatan itu.
Kemudian untuk memastikan kerugian negara saat ini telah dilakukan penghitungan ulang kembali dengan melibatkan pihak Inspektorat. (bis/kur/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan