Di hadapan Anggota DPRD OKI Bupati Umumkan Pengunduran Diri

Berdoa Kedepan Mendapat Bupati Bisa Meneruskan Cita-cita Jadikan OKI Mandira

KAYUAGUNG - Dihadapan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI Sidang Paripurna XIII dalam rangka usul pemberhentian OKI periode OKI 2019-2024, Kamis (25/5). Bupati OKI H Iskandar SE umumkan pengunduran diri. Bupati OKI, H Iskandar SE mengungkapkan,  sehubungan dengan menjabat bupati bersama Wakil Bupati HM Dja'far Shodiq. Dia menggarisbawahi pencapaian pembangunan dengan kendala kekurangan sampai hari ini merupakan kerja bersama bagian tak terpisahkan dari hasil pembangunan sebelumnya yabg telah direncanakan secara bersama-sama. Telah banyak melakukan hal dan masih banyak lagi yang harus dilakukan dan setiap zaman ada orangnya dan setiap orang ada masanya. "Doakan kedepan mendapat bupati meneruskan cita-cita luhur bersama menjadikan OKI Mandira," katanya Kamis 25 Mei 2023. Keberhasilan ini, lanjut dia, tentunya tidak terlepas dari rasa puas dan tidak puas karena mengingat keterbatasan yang kita tahu tantangan yang dihadapi 19 ribu meter persegi dan 70 persen wilayah rawa tapi tidak menjadi halangan untuk terus berbuat. Atas nama H Iskandar SE selanjutnya akan diusulkan pemberhentian bupati yang disampaikan kepada DPRD OKI dan diusulkan melalui Gubernur Sumsel ke Kemendagri RI. Ia menyampaikan ucapan terima kasih semoga karya yang telah diukir menjadi catatan sejarah OKI ." Saya bersyukur atas Paripurna 25 Mei 2023 berjalan dengan baik dan diridhoi Allah SWT,"imbuhnya. Merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Kampanye bagi para Pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD maupun menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Iskandar akan tetap menjabat sebagai Bupati OKI hingga penetapan DCT Pemilu legislatif sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 bahwa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yaitu pada tanggal 3 November 2023. . “Saya sampaikan bahwa, berdasarkan konstitusi pula saya akan tetap melanjutkan tugas dan pengabdian saya selaku Bupati Ogan Komering Ilir hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024,”imbuhnya. Diakhir masa jabatannya Iskandar mengajak jajaran DPRD, Forkopimda, segenap pemangku kebijakan dan seluruh masyarakat Ogan Komering Ilir untuk terus melanjutkan pengabdian sesuai dengan kapasitas masing-masing. Lebih lanjut Iskandar mengatakan keputusan pengunduran dirinya sebagai Bupati OKI didasari komitmen dan tanggung jawab untuk memberikan ruang dan kepastian kepada Wakil Bupati yang nanti pada saatnya akan sebagai Pelaksana Tugas Bupati OKI dapat bekerja maksimal. Pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati Ogan Komering Ilir karena pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPR RI pada pemilu legislatif 2024 sementara akhir masa jabatan bupati OKI terpilih 2019-2024 itu terhitung pada tanggal 31 Desember 2023. Perlu saya sampaikan bahwa, pengunduran diri merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat negara, kepala daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD bahkan Kepala Desa sekali pun jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, sebagai mana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1). Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten OKI, Abdiyanto Fikri, SH, MH menjelaskan, keputusan pengajuan diri ini merupakan bentuk kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, yaitu melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden. . "Sebagaimana diatur dalam perundangan maka DPRD mengumumkan secara resmi pengajuan pengunduran diri sebagai Bupati OKI dan akan diusulkan kepada mendagri melalui Gubernur.(Adv)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan