Imbau Jemaah Haji Tidak Bawa Jimat. Ketahuan, Bisa Kena Pasal Sihir di Arab Saudi. Ini Ancaman Hukumannya!

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ada pasal sihir atau syirik yang berlaku di Arab Saudi, seperti jimat. Dalam hal ini, Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Subhan Cholid beri peringatan keras. Dia meminta seluruh jemaah yang akan berangkat tidak membawa barang bawaan yang termarang, seperti jimat atau rajah. "Masalah jimat atau rajah, itu benar-benar  pemerintah Arab Saudi larang. Masuk dalam pasal sihir, dan hukumannya sangat berat," ujar Subhan dalam keterangannya.

BACA JUGA : LOWONGAN KERJA! Jadi Content Creator di Kementerian Agama (Kemenag). Batas Akhir Pendaftaran hingga 10 Juni 2023. Simak Syaratnya!
Ingat 13 tahun lalu. Ada kasus jemaah Indonesia yang kena kasus bawa jimat. Yakni jemaah haji asal Ciamis, Supriatna Mat Suhri. Saat itu, dia terancam mendapat hukuman mati. Itu setelah otoritas pemerintah Arab Saudi menudingnya melakukan praktik sirik, tepatnya sihir karena bawa jimat.
BACA JUGA : INFO HAJI! Jemaah Langsung Ditantang Suhu Panas 41 Derajat Celcius
Supriatna akhirnya bisa lepas setelah ada banruan Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah. Supriatna kena tuduh melakukan praktik sihir karena mendapat kiriman amplop cokelat berisi rambut dan beberapa foto dari Tanah Air.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan